Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: 1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

redaksi
redaksi
Published: 18 Agustus 2026
9K Views
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), terasa sangat spesial bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Pasalnya, terdapat 1.062 orang Narapidana berhak menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026.

Surat Keputusan (SK) Remisi Kemerdekaan diserahkan secara simbolis oleh Walikota Tarakan, dr. H. Khairul didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, bertempat di Halaman Gedung Tarakan Art Convention Center (TACC) kepada dua orang perwakilan Warga binaan, Senin (17/08).

Berdasarkan data yang dihimpun, dari 1.062 Narapidana dengan tindak pidana Narkotika dan pidana umum lainnya, 1040 orang berhak menerima RU I dan 22 orang menerima RU II dimana 11 orang dinyatakan dapat langsung menghirup udara bebas namun 11 org Narapidana lainnya masih harus menjalani pidana kurungan sebagi pengganti denda (subsider) . Besaran pengurangan masa pidana yang diperoleh seluruh WBP yakni berkisar dari 1 bulan hingga paling tinggi 6 bulan

Kalapas Jupri menjelaskan bahwa Remisi merupakan pengurangan masa pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan, baik syarat substantif maupun administratif.

“Puji syukur kehadirat Tuhan yang maha esa, pagi ini kembali kita melaksanakan pemberian RU Kemerdekaan RI Ke-81 Tahun dalam suasana penuh kebahagiaan dan semangat kemerdekaan.

1.062 orang Narapidana penerima RU tentunya telah memenuhi syarat administratif dan substantif yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukan penurunan tingkat resiko”, jelasnya.

Jupri menambahkan pesan serta harapan kepada seluruh Narapidana yang berhak menerima RU agar menjadi manusia baru yang jauh lebih baik di masa yang akan datang.

“Kami berharap semoga pemberian RU ini dapat memotivasi agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan menjadi pribadi yang jauh lebih baik serta semakin menguatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Teruntuk 11 orang yang dinyatakan langsung bebas, selamat kembali berkumpul ke keluarga, lanjutkan hal-hal baik yang didapat selama berada di Lapas dan berikan kontribusi nyata kepada masyarakat”, pesannya.

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak Narapidana yang diatur berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 8,964
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • RUPSLB Telkom 2026 Setujui Spin-Off InfraCo dan Perubahan Pengurus, Tunjuk Dirut Baru Perseroan 1 Oktober 2026
  • Wagub Ingkong Ala Dorong Penataan Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan KIPI 28 September 2026
  • Kaltara Gandeng Australia Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris dan Pendidikan Vokasi 28 September 2026
  • Gubernur Lantik 39 Pejabat Fungsional, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah 25 September 2026
  • Kunjungi Kodim 0907/Tarakan, Pangdam VI/Mulawarman: Prajurit Harus Solutif dan Bebas Pelanggaran 25 September 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • RUPSLB Telkom 2026 Setujui Spin-Off InfraCo dan Perubahan Pengurus, Tunjuk Dirut Baru Perseroan
  • Wagub Ingkong Ala Dorong Penataan Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan KIPI
  • Kaltara Gandeng Australia Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris dan Pendidikan Vokasi
  • Gubernur Lantik 39 Pejabat Fungsional, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah
  • Kunjungi Kodim 0907/Tarakan, Pangdam VI/Mulawarman: Prajurit Harus Solutif dan Bebas Pelanggaran

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

RUPSLB Telkom 2026 Setujui Spin-Off InfraCo dan Perubahan Pengurus, Tunjuk Dirut Baru Perseroan

1 Oktober 2026
NEWS

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

20 September 2026
NEWS

Tampil Impresif, Jufri Budiman Sabet Juara 1 Kelas Eksekutif Grasstrack 2026

19 September 2026
NEWS

Kawal Aspirasi Dapil, Hj. Jamaliah Realisasikan Semenisasi Jalan di Selumit Pantai

15 September 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?