TARAKAN – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberhentikan siaran TV analog paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Para pemilik TV kabel diwajibkan beralih ke TV digital. Jika tidak, maka izin penyiaran akan dicabut.

Menanggapi hal tersebut, sebagai akademisi, H. Mumaddadah, S.H.,M.H menjelaskan, migrasi TV analog ke TV digital jika dilihat dari aspek atau dasar hukum dengan terbitnya undang-undang 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, ini merupakan payung hukum dan peraturan yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan penyiaran.
“Dalam PP 46 tahun 2021 tentang telekomunikasi dan penyiaran itu mewajibkan dari analog ke digital. Nah, di pasal 97 itu, ada sanksi ketika teman-teman TV kabel yang masih analog ini tetap bertahan. Artinya akan ada pencabutan izin penyelenggaraan siaran,” ungkapnya.
Dikatakan Mumaddadah, dalam Permen Kominfo nomor 11 tahun 2021 dan Permen Kominfo nomor 6 tahun 2021 disebutkan bahwa migrasi paling akhir itu tanggal 2 November 2022 itu harus tidak ada lagi siaran analog.

“Jadi kuncinya, teman-teman TV kabel jika tidak beralih ke digital maka siap-siap izin dicabut,” ujarnya.
Dosen UBT ini juga mengimbau kepada para pemilik TV kabel yang masih menggunakan TV analog agar segera mengurus segala keperluan untuk migrasi ke TV digital. Sebab, jika sudah lewat dari tanggal yang ditentukan maka harus mengurus perizinan dari awal lagi.
“Ini merupakan program pemerintah dan kita harus ambil dan turut menyukseskan. Jika tidak beralih pada tanggal tersebut dan tetap bertahan dengan TV analog maka siap-siap kena sanksi pidana,” pungkasnya.(sha)