Arief Hidayat Bukan Anggota PAN, Reses Dianggap Merugikan Negara

TARAKAN – Polemik pemecatan tetap Khaerudin Arief Hidayat oleh DPP PAN dengan adanya surat keputusan DPP PAN dengan nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/100/IV/2022 semakin merebak. Ia bahkan dianggap merugikan negara ketika melakukan reses.
Ketua Majelis Penasehat Partai (MPP) DPW Kaltara Rahmat Majid Gani sekaligus calon pengganti Khaerudin Arief Hidayat menuturkan, setelah terbitnya surat pemecatan tetap dari DPP maka Arief bukan lagi anggota partai.
“Saat ini Pak Arief posisinya bukan anggota PAN lagi. Sudah dicabut keanggotaanya. Jadi kalau dia melakukan reses maka itu pelanggaran menggunakan uang negara,” ujarnya.

Majid Gani menegaskan, Arief tidak bisa lagi melakukan kegiatan apapun karena surat pemberhentian tetap sudah diterbitkan. Termasuk upaya hukum untuk menganulir surat dari DPP sebab surat ini telah diterbitkan sebelum ada keputusan tak bersalah dari pengadilan tinggi.
“Surat ini lahir sebelum putusan dari PT. Jadi itu wajib dijalankan oleh partai untuk melakukan proses. Saya sebagai ketua MPP PAN Kaltara, maka siapapun itu, pasti akan saya proses,” tegasnya.
BACA JUGA : https://facesia.com/paw-dan-pemberhentian-arief-hidayat-dari-pan-terkesan-terburu-buru/
Mantan Anggota DPRD Kaltara ini menjelaskan, sikap yang diambil oleh DPW terkait PAW tersebut adalah langkah yang tepat. Sebab, terjadi kekosongan perwakilan anggota DPRD dari PAN selama Arief Hidayat ditahan.
“Soal terburu-buru saya rasa tidak. Sejak awal Pak Arief sudah dilakukan penahanan kurang lebih 4 bulan. Itu sudah cukup lama. Dalam tata tertib DPRD saja, 3 kali tidak hadir rapat paripurna maka bisa diberhentikan. Tentunya ini harus dipatuhi anggota DPRD. Pada posisi pak Arief selama penahanan kan banyak kegiatan,” bebernya.
“Waktu itu Juga ada vonis tetap dari PN bahwa ia bersalah. Nah, kalau putusan dari PT kan kami belum tahu saat proses PAW ini diajukan oleh DPW,” tambahnya.
Majid Gani juga menambahkan, bahwa proses hukum yang akan ditempuh oleh Arief Hidayat belum selesai meski ada putusan tak bersalah dari PT. sebab, masih memungkinkan untuk JPU melakukan kasasi.
“Untuk Kasasi itu memakan waktu sekitar 60 hari,” terangnya.
Terkait permohonan PAW yang sedang bergulir di DPRD Kaltara, menurut dia, tinggal menunggu keputusan. Sebab, sepekan lalu surat tersebut sudah diajukan dengan tembusan ke Gubernur dan KPU.
“KPU itu hanya 5 hari kerja untuk melakukan proses. Kalau surat keputusan Kemendagri memakan waktu 14 hari kerja. Surat kami sudah masuk kurang lebih sepekan di DPRD. Jadi kami tinggal menunggu konfirmasi saja,” tutupnya. (sha)