
TARAKAN – Penangkapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kota Tarakan yang berinisial AD alias HN 32 yang dilakukan oleh Intel Satbrimob Polda Kaltara di Jalan Cempaka pada Sabtu (3/9/2022) ternyata berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. Hal ini diungkapkan Wadansat Brimob Polda Kaltara AKBP Sutrisno Hady Santoso, Senin (5/9/2022) siang tadi.
Dikatakan Wadansat, pihaknya hanya menindaklanjuti laporan warga sekitar terkait adanya narapidana yang berkeliaran di luar lapas. Terkait masalah surat izin sakit/berobat atau surat izin luar biasa, pihak Brimob tidak tahu.

“Yang mana betul terkait surat itu, kami tidak tahu, dia yang sakit atau anaknya yang sakit. Kan yang mengeluarkan surat izin itu dari lapas. Jadi itu semua kewenangan dari lapas Tarakan. Makanya napi ini diamankan dan diserahkan kembali ke Lapas. Di luar itu kami tidak tahu SOP lapas seperti apa,”ujarnya.

Hady menegaskan, pada saat penangkapan, tidak ada pendampingan atau pengawalan sama sekali dari pihak lapas terhadap HN. Bahkan, ketika hendak diamankan, HN melakukan perlawanan.
“Adu argumen ada. Katanya dia keluar ada izin tapi tidak bisa menunjukkan suratnya. Hanya saja kalau napi keluar itu kan ada SOP. Ini yang harus ditanyakan ke lapas, apakah harus ada permohonan dari keluarga dulu, kemudian keluar surat izin atau bagaimana kami tidak mempunyai kewenangan untuk menjelaskan SOP dari lapas,”jelasnya.
Sebelumnya, Satbrimob Polda Kaltara juga sudah melakukan tes urine terhadap HN yang merupakan narapidana kasus narkotika seberat 11 kg. HN sudah menjalani masa hukuman penjara selama 9 tahun di lapas Tarakan. Akan tetapi, hasil pengecekan urine dari Satbrimob Polda Kaltara ternyata positif mengandung metamfetamin. Hal ini pun menimbulkan tanda tanya, sejatinya narapidana yang sudah menjalani hukuman selama bertahun-tahun di lapas sudah bersih dari pengaruh narkotika.
“Kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Dasar melakukan tes urine hanya inisiatif dari Brimob saja karena dia merupakan napi narkoba,”ujarnya.
Terkait masalah HN sering keluar dari Lapas, Hady menegaskan tidak mengetahui hal tersebut. Penangkapan ini murni karena ada laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti.
“Kami tidak tahu. Kemarin kami menangkap dia di rumah yang bersangkutan. Kami tidak masuk ke dalam rumah. Kami menangkap di depan rumah saja,”pungkasnya.(*)