Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Polres Malinau Bebaskan Tersangka Dugaan Penggelapan Ratusan Tabung Bersubsidi ke Bontang
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NEWS

Polres Malinau Bebaskan Tersangka Dugaan Penggelapan Ratusan Tabung Bersubsidi ke Bontang

redaksi
redaksi
21 September 2022
Share
Polres Malinau Bebaskan Tersangka Dugaan Penggelapan Ratusan Tabung Bersubsidi ke Bontang.
SHARE

MALINAU – Proses hukum penggelapan ratusan tabung gas elpiji 3 kg ke daerah Bontang oleh F (38) dihentikan Polres Malinau. Kabarnya, penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena laporan telah dicabut.

F merupakan sopir agen penyalur tabung gas yang diamankan berdasarkan laporan dari salah seorang Pengelola Agen Penyalur pada 30 Agustus 2022 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka penggelapan tabung gas bersubsidi 3 kg dengan dugaan ada sebanyak 871 tabung yang digelapkan sejak tahun 2020. Kasus ini sudah ditangani Polres Malinau sekitar satu bulan lebih.

F diamankan di wilayah Bontang, Kaltim dengan barang bukti yang sempat diamankan di Polres Malinau dan sudah dikembalikan kepada korban. Barang bukti sebelumnya sempat disimpan pelaku di wilayah Bontang. Dari seharusnya di distribusikan ke wilayah Malinau, F diketahui menjual tabung gas Elpiji bersubsidi tersebut seharga Rp 170 ribu hingga 180 per tabung di wilayah Kaltim.

Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Wisnu Bramantio mengatakan korban mencabut laporannya, sehingga penyidikan tidak dilanjutkan. Ia mengaku tidak mengetahui pertimbangan pencabutan pelapor. Pihaknya pun melepaskan tersangka melalui Restorative Justice (RJ).

“Pertimbangannya juga sesuai dengan aturan terkait RJ dan itu berdasarkan hukum, bahwa dibalik itu ada kepentingan sosial yang lebih tinggi, akan berdampak ke ranah sosial lebih luas apabila dilanjutkan,” katanya, Rabu (21/9).

Selain itu, ia memastikan jika kasus ini tetap dilanjutkan maka akan menganggu proses distribusi penyaluran tabung gas bersubsidi di Kabupaten Malinau. Menurutnya, penerapan RJ ini sudah sesuai dan memiliki payung hukum, sehingga bisa diterapkan dalam kasus penggelapan tersebut.

“Jadi atas dasar itu dan dari si Pelapor nya juga telah mengajukan pencabutan laporan, maka kami sarankan sesuai aturan perundangan yang berlaku, dilakukan RJ,” ungkapnya.

Terkait barang bukti, disebutkan Wisnu sudah diserahkan kembali kepada pelapor dan pendistribusian tabung gas elpiji sudah kembali normal. Hal ini juga menjadi pertimbangan, agar tindakan yang dilakukan tujuannya untuk menegakkan hukum malah mengganggu kondisi sosial.

Ia terangkan, dalam penegakan hukum ada 3 asas yang harus diperhatikan. Mulai dari pemanfaatan dan keadilan. Pihaknya berupaya untuk memenuhi 3 asas itu agar tidak sampai penegakan keadilan malah berdampak sosial besar.

“Kan sosial untuk kebutuhan masyarakat. Pelaku sudah dikembalikan kepada keluarganya. Bersamaan setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan sekitar 3 hari lalu,” ungkapnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Terdakwa Kasus Sabu 74 Kg Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Punya Dasar Hukum 8 Juli 2025
  • DOB Sebatik Dinilai Prematur, Andre Pratama: Lebih Baik Fokus Pembangunan Infrastruktur 8 Juli 2025
  • Andi Muliyono: Perbatasan Jangan Hanya Jadi Simbol Politik 8 Juli 2025
  • Kebijakan Pupuk Tak Sentuh Petani Sawit, Andi Yakub: Aturan Harus Berkeadilan 8 Juli 2025
  • ‘KK Tempel’ Jadi Sorotan DPRD Tarakan 8 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir