Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Polres Malinau Bebaskan Tersangka Dugaan Penggelapan Ratusan Tabung Bersubsidi ke Bontang
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Polres Malinau Bebaskan Tersangka Dugaan Penggelapan Ratusan Tabung Bersubsidi ke Bontang

redaksi
redaksi
Published: 21 September 2022
Share
3 Min Read
Polres Malinau Bebaskan Tersangka Dugaan Penggelapan Ratusan Tabung Bersubsidi ke Bontang.
SHARE

MALINAU – Proses hukum penggelapan ratusan tabung gas elpiji 3 kg ke daerah Bontang oleh F (38) dihentikan Polres Malinau. Kabarnya, penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena laporan telah dicabut.

F merupakan sopir agen penyalur tabung gas yang diamankan berdasarkan laporan dari salah seorang Pengelola Agen Penyalur pada 30 Agustus 2022 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka penggelapan tabung gas bersubsidi 3 kg dengan dugaan ada sebanyak 871 tabung yang digelapkan sejak tahun 2020. Kasus ini sudah ditangani Polres Malinau sekitar satu bulan lebih.

F diamankan di wilayah Bontang, Kaltim dengan barang bukti yang sempat diamankan di Polres Malinau dan sudah dikembalikan kepada korban. Barang bukti sebelumnya sempat disimpan pelaku di wilayah Bontang. Dari seharusnya di distribusikan ke wilayah Malinau, F diketahui menjual tabung gas Elpiji bersubsidi tersebut seharga Rp 170 ribu hingga 180 per tabung di wilayah Kaltim.

Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Wisnu Bramantio mengatakan korban mencabut laporannya, sehingga penyidikan tidak dilanjutkan. Ia mengaku tidak mengetahui pertimbangan pencabutan pelapor. Pihaknya pun melepaskan tersangka melalui Restorative Justice (RJ).

“Pertimbangannya juga sesuai dengan aturan terkait RJ dan itu berdasarkan hukum, bahwa dibalik itu ada kepentingan sosial yang lebih tinggi, akan berdampak ke ranah sosial lebih luas apabila dilanjutkan,” katanya, Rabu (21/9).

Selain itu, ia memastikan jika kasus ini tetap dilanjutkan maka akan menganggu proses distribusi penyaluran tabung gas bersubsidi di Kabupaten Malinau. Menurutnya, penerapan RJ ini sudah sesuai dan memiliki payung hukum, sehingga bisa diterapkan dalam kasus penggelapan tersebut.

“Jadi atas dasar itu dan dari si Pelapor nya juga telah mengajukan pencabutan laporan, maka kami sarankan sesuai aturan perundangan yang berlaku, dilakukan RJ,” ungkapnya.

Terkait barang bukti, disebutkan Wisnu sudah diserahkan kembali kepada pelapor dan pendistribusian tabung gas elpiji sudah kembali normal. Hal ini juga menjadi pertimbangan, agar tindakan yang dilakukan tujuannya untuk menegakkan hukum malah mengganggu kondisi sosial.

Ia terangkan, dalam penegakan hukum ada 3 asas yang harus diperhatikan. Mulai dari pemanfaatan dan keadilan. Pihaknya berupaya untuk memenuhi 3 asas itu agar tidak sampai penegakan keadilan malah berdampak sosial besar.

“Kan sosial untuk kebutuhan masyarakat. Pelaku sudah dikembalikan kepada keluarganya. Bersamaan setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan sekitar 3 hari lalu,” ungkapnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Peter Setiawan Kembali Pimpin Apindo Kaltara, Fokus Kawal Regulasi dan Cegah Eksodus Pengusaha 16 Februari 2026
  • Gelar Musprov II, Apindo Kaltara Perkuat Konsolidasi dan Sinergi Strategis Demi Kemajuan Ekonomi Daerah 16 Februari 2026
  • Anthony Hilman Tegaskan APINDO Kaltara Harus Jadi Lokomotif Ekonomi dan Kawal Tenaga Kerja Lokal 16 Februari 2026
  • Serap Aspirasi di Pantai Amal, Jufri Budiman Soroti Infrastruktur Jalan dan Fluktuasi Harga Rumput Laut 15 Februari 2026
  • Begini Penjelasan DPRD Kaltara Terkait Dinamika Tunjangan Guru SMA di Kalimantan Utara 15 Februari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

Peter Setiawan Kembali Pimpin Apindo Kaltara, Fokus Kawal Regulasi dan Cegah Eksodus Pengusaha

16 Februari 2026
NEWS

Gelar Musprov II, Apindo Kaltara Perkuat Konsolidasi dan Sinergi Strategis Demi Kemajuan Ekonomi Daerah

16 Februari 2026
NEWS

Anthony Hilman Tegaskan APINDO Kaltara Harus Jadi Lokomotif Ekonomi dan Kawal Tenaga Kerja Lokal

16 Februari 2026
NEWS

Indosat Hadirkan GENsi di Tarakan untuk Perkuat Literasi Digital dan AI

14 Februari 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?