Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Polres Malinau Bebaskan Tersangka Dugaan Penggelapan Ratusan Tabung Bersubsidi ke Bontang
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Polres Malinau Bebaskan Tersangka Dugaan Penggelapan Ratusan Tabung Bersubsidi ke Bontang

redaksi
redaksi
Published: 21 September 2022
Share
3 Min Read
Polres Malinau Bebaskan Tersangka Dugaan Penggelapan Ratusan Tabung Bersubsidi ke Bontang.
SHARE

MALINAU – Proses hukum penggelapan ratusan tabung gas elpiji 3 kg ke daerah Bontang oleh F (38) dihentikan Polres Malinau. Kabarnya, penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena laporan telah dicabut.



F merupakan sopir agen penyalur tabung gas yang diamankan berdasarkan laporan dari salah seorang Pengelola Agen Penyalur pada 30 Agustus 2022 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka penggelapan tabung gas bersubsidi 3 kg dengan dugaan ada sebanyak 871 tabung yang digelapkan sejak tahun 2020. Kasus ini sudah ditangani Polres Malinau sekitar satu bulan lebih.

F diamankan di wilayah Bontang, Kaltim dengan barang bukti yang sempat diamankan di Polres Malinau dan sudah dikembalikan kepada korban. Barang bukti sebelumnya sempat disimpan pelaku di wilayah Bontang. Dari seharusnya di distribusikan ke wilayah Malinau, F diketahui menjual tabung gas Elpiji bersubsidi tersebut seharga Rp 170 ribu hingga 180 per tabung di wilayah Kaltim.



Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Wisnu Bramantio mengatakan korban mencabut laporannya, sehingga penyidikan tidak dilanjutkan. Ia mengaku tidak mengetahui pertimbangan pencabutan pelapor. Pihaknya pun melepaskan tersangka melalui Restorative Justice (RJ).



“Pertimbangannya juga sesuai dengan aturan terkait RJ dan itu berdasarkan hukum, bahwa dibalik itu ada kepentingan sosial yang lebih tinggi, akan berdampak ke ranah sosial lebih luas apabila dilanjutkan,” katanya, Rabu (21/9).

Selain itu, ia memastikan jika kasus ini tetap dilanjutkan maka akan menganggu proses distribusi penyaluran tabung gas bersubsidi di Kabupaten Malinau. Menurutnya, penerapan RJ ini sudah sesuai dan memiliki payung hukum, sehingga bisa diterapkan dalam kasus penggelapan tersebut.

“Jadi atas dasar itu dan dari si Pelapor nya juga telah mengajukan pencabutan laporan, maka kami sarankan sesuai aturan perundangan yang berlaku, dilakukan RJ,” ungkapnya.

Terkait barang bukti, disebutkan Wisnu sudah diserahkan kembali kepada pelapor dan pendistribusian tabung gas elpiji sudah kembali normal. Hal ini juga menjadi pertimbangan, agar tindakan yang dilakukan tujuannya untuk menegakkan hukum malah mengganggu kondisi sosial.

Ia terangkan, dalam penegakan hukum ada 3 asas yang harus diperhatikan. Mulai dari pemanfaatan dan keadilan. Pihaknya berupaya untuk memenuhi 3 asas itu agar tidak sampai penegakan keadilan malah berdampak sosial besar.

“Kan sosial untuk kebutuhan masyarakat. Pelaku sudah dikembalikan kepada keluarganya. Bersamaan setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan sekitar 3 hari lalu,” ungkapnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Jaga Kondusifitas Kaltara, Kapolda Djati Gandeng Serikat Buruh 18 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Pimpin Gaktibplin di Polres Tana Tidung, 25 Anggota Dites Urine 16 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Beri Warning Keras Siswa Bintara Angkatan 53 dan Staf SPN Malinau 16 Oktober 2025
  • DPRD Kaltara Kawal Rp 53 Miliar DAK, Desak Kejelasan KRIS dan Audit Parkir RSUD Jusuf SK 16 Oktober 2025
  • Komisi I DPRD Tarakan Bongkar Persoalan Status Tanah Hingga Ganti Rugi Rp 300 Juta 16 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSTNI POLRI

Jaga Kondusifitas Kaltara, Kapolda Djati Gandeng Serikat Buruh

18 Oktober 2025
NEWS

Pertamina Hulu Kalimantan Timur Gelar FGD Keselamatan Hulu Migas Bersama Pemangku Kepentingan di Wilayah Penajam Paser Utara

16 Oktober 2025
NEWS

Politeknik Kaltara Wisuda 102 Lulusan, Resmikan Prodi Baru Sistem Informasi Kota Cerdas ​

16 Oktober 2025
NEWS

Wali Kota Tarakan Ingatkan Wisudawan Politeknik Kaltara: Ujian Sebenarnya Jauh Lebih Berat, Bekali Diri dengan Bahasa dan Hukum

16 Oktober 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?