Dua Pelaku Kejahatan Diringkus di Atas Mobil Travel

TARAKAN – Dua pelaku yang diduga melakukan penipuan dan penganiayaan melarikan diri ke Berau dan berhasil diringkus polisi, Minggu (30/9/2022). Kapolres Kota Tarakan AKBP Taufik Murmandia didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengungkapkan, kedua pelaku yakni, HN alias BG (30) tahun dan HR (31) tahun, menggunakan travel saat ditangkap polisi.
Diungkapkan pula, motif pelaku saat melancarkan aksi kejahatan penipuan, Senin (18/7/2022), Sekitar Pukul 17.00 WITA. Dari laporan korban, H Sulaiman, dirinya sedang berada di tempat pembelian udang di Selumit Pantai RT 21, Kelurahan Selumit Pantai. Saat itu, Sulaiman ditemui BG dengan menawarkan udang kering.

BG menunjukkan sampel udang yang hendak dijual, kemudian Sulaiman menyuruh rekannya melihat kualitas udang yang ditawarkan. Selanjutnya, keduanya sepakat jualbeli dengan perjanjian pembayaran dimuka sebesar Rp 3 juta.


“Setelah uang panjar didapat udang yang dijanjikan tak kunjung datang. Pelakukan melarikan diri dengan membawa uang yang telah diberikan sehingga Pak Haji rugi Rp 3 juta,” ungkapnya kepada awak media, siang tadi.
Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku, tidak hanya dugaan penipuan. Terungkap fakta lain dari kejahatan yang dilakukan BG. Diketahui, pelaku turut dilaporkan atas dugaan penganiayaan dengan laporan polisi LP/B/320/1X/2022/SPKT/Polres Tarakan/Kalimantan Utara. Korban, Bakrie melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan BG, Jumat (23/9/2022), sekira pukul 15.20 WITA.

Dijelaskan Taufik Murmandia, kronologis kejadian penganiayaan terjadi saat korban (Bakrie) bersama dengan temannya mencari motor yang diduga hilang di Jalan Selumit Pantai RT 12. Saat berada di lokasi kejadian, korban bertemu dengan BG yang saat itu mendorong motor yang diduga merupakan motor milik rekannya.
Karena ditegur, BG tidak terima dan memukul Bakrie di bagian wajah dan tangan sebelah kanan, yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian bibir dan lengan kanan. korban yang tidak terima dengan penganiayaan yang dialaminya, kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Atas laporan itu, tersangka BG dan MR sudah diproses dan dilakukan penahanan atas dugaan tindak penipuan dan penganiayaan yang mereka lakukan,” ungkapnya.
Sebelum tertangkap, BG dan MR diketahui melarikan diri dari Kota Tarakan dan membawa serta keluarganya. Akhirnya polisi melakukan pengejaran dengan melakukan razia gabungan oleh personel Polres Berau dan Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltara.
“Dalam pelariannya tersangka menggunakan travel beserta keluarganya. Tersangka BG dan MR, kami amankan saat itu sudah membawa semua barang-barangnya yang ada di Tarakan,” ujarnya.
Pelaku berada di dalam mobil travel dalam perjalanan ke Berau. Saat diiterogasi, pelaku sempat melawan dan tidak mengakui telah melakukan kejahatan.
“Tapi saat kami disandingkan dengan foto mereka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang bersangkutan akhirnya mengakui bawah itu dia,” tuturnya.
Untuk dugaan tindak pidana lainnya, Kepolisian Satreskrim Polres Tarakan terus melakukan pengembangan. Pasalnya, kedua pelaku juga sempat viral di media sosial atas perilakunya sangat meresahkan masayarakat sekitar Jembatan Besi RT 11 beberapa waktu lalu. Pihaknya melengkapi beberapa alat bukti kejahatan yang dilakukannya.
BG dan MR juga merupakan residivis dengan kasus yang sama sebanyak empat kali mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan, dan beberapa kasus kejahatan yang dilakukan di Palopo, Sulawesi Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman, dua tahun kurungan penjara, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (sha)