Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Ramayana Disegel, Menajemen Tepis Isu Bangkrut dan Rutin Bayar Sewa ke Kurator
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Ramayana Disegel, Menajemen Tepis Isu Bangkrut dan Rutin Bayar Sewa ke Kurator

redaksi
redaksi
Published: 8 November 2022
Share
5 Min Read
Store Manager Ramayana Tarakan, Joko Prayogo, S.H menunjukkan bukti pembayaran sewa gedung PT Ramayana.
SHARE

TARAKAN  – Video penyegelan rolling door milik Store Ramayan Tarakan oleh kuasa hukum PT Riski Sarana Berkah, Minggu (6/11/2022) menuai sorotan publik. Banyak isu yang santer beredar bahwa Ramayana mengalami kebangkrutan dan tak mampu membayar sewa.



Hal ini pun ditempis langsung oleh Store Manager Ramayana Tarakan, Joko Prayogo, S.H. Ditegaskan Joko pihaknya tidak pernah mengalami keterlambatan dalam membayar sewa ke kurator.

“Kami pertegas dulu, Ramayana itu sebenarnya sebagai pihak ketiga. Nah kita juga nggak tahu nih, siapa dan dari mana yang menyegel. Cuman kalau liat persoalannya, itu mungkin masalah bayar membayar sewa, tapi dalam hal ini Ramayana tidak pernah tidak membayar sewa. Jadi kita ada bukti sewanya ini lengkap,” jelasnya.



Diterangkan Joko, pembayaran yang dilakukan oleh Ramayana ke kurator berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Surabaya nomor 154 PK/Pdt/2017. PT Guser Tarakan sudah ditetapkan pailit dalam beberapa kali persidangan dengan memiliki hukum tetap sejak tahun 2017.



Pertama, putusan PKPU Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 08/Pdt.Sus.PKPU/2017/PN.Niaga.Sby Jo No. 7/Pdt.SusPailit/2017/PN.Niaga.Sby: yang menyatakan bahwa PT Gusher Tarakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kedua, Putusan Pernyataan Pailit Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 08/Pdt.Sus.PKPU/2017/Niaga PN. Jo. No. 07/Pdt.Sus.Pailit/2017/NiagaPN.Sby tanggal 9 Mei 2017 yang menyatakan PT Gusher Tarakan dalam keadaan pailit.

Ketiga, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1079 K/Pdt.SusPailit/2017 yang menyatakan PT Gusher Tarakan tetap dalam keadaan pailit. Dan terakhir, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 203 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 28 Oktober 2018: yang menyatakan PT Gusher Tarakan tetap dalam keadaan pailit.

“Jadi sudah clear, dalam hal ini Ramayana tidak ada hubungan hukum kepada pihak yang menyegel. Kalau mereka mau berperkara berbicaralah kepada kurator yang sudah ditunjuk,” ujarnya.

Mengenai isu Ramayana bangkrut yang sempat beredar luas, Joko mengatakan itu hanya hoax. Menurutnya, jika isu bangkrut tersebut disangkutpautkan dengan pembayaran sewa gedung, menurutnya itu sudah terbantahkan.

“Kalau isunya ramai karena tidak membayar sewa itu sudah terbantahkan. Singkatan hoax, kita sudah ada bukti pembayaran sewa setiap bulan kepada kurator semenjak dinyatakan pailit. Sebelumnya kita bayar ke PT Guser, jadi kalau dibilang bangkrut tidak bayar sewa, itu saya katakan hoax. Itu enggak benar, kami lancar bayar tiap bulan,” tegasnya.

Joko juga menerangkan, ini bukan kali pertama pihaknya bermasalah dengan PT Riski. Pada tahun 2019, ia dilaporkan ke Polda Kaltara dengan kasus yang sama. Selain itu, ada juga somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum PT Riski ke Ramayana.

“Tahun 2019 saya dilaporkan ke Polda Kaltara, cuman itu sudah clear. Tidak ada tidak lanjut sampai sekarang karena memang tidak punya dasar hukum yang kuat. Kemudian kita juga disomasi sama kuasa hukum mereka dan kami balas dengan mengarahkan ke kurator. Karena kurator yang bertanggung jawab terhadap PT Gusher setelah dinyatakan pailit,” terangnya.

“Saya pribadi dan mewakili Ramayana Tarakan sebenarnya tidak ada masalah apapun dengan mereka. Kami hanya sesalkan sekali ketika hal ini terjadi pasti Ramayana merasa dirugikan,” lanjutnya.

Mengenai pembukaan segel yang dilakukan oleh pihak Ramayana, Joko mengaku jika ada isu mengenai laporan polisi yang ditujukan pada pihaknya tentang pengrusakan segel. Akan tetapi, ia juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

“Kemarin memang kita buka sendiri segelnya. Isunya sih mereka melaporkan kami (Ramayana) dengan dasar pengrusakan segel. Tapi yang masang segel itu pengacara, dari kantor pengacara. Pertanyaan kami, itu boleh nggak secara hukum,” ujarnya.

Joko juga menegaskan, jika tindakan intimidasi seperti ini berlanjut terus, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum karena telah dirugikan baik secara materil maupun non materil.

“Sudah pasti kalau memang ini berlanjut terus dan sangat merugikan sekali ke Ramayana. Pasti kita akan melaporkan siapapun yang melakukan tindakan yang dapat merugikan Ramayana,” tegasnya.

“Sebelum buka segel, kami juga ada koordinasi dengan pihak Kepolisian, dengan Reskrim Polres Tarakan. Dari mereka disarankan untuk membuka segel sendiri, jika ada tindakan yang merugikan seperti tindakan premanisme dan sebagainya maka diarahkan untuk konfirmasi kembali ke pihak Polres untuk dibuatkan laporan,” jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini, Ramayana mengalami kerugian materil dan non materil. Dikatakan Joko, saat terjadi penyegelan, jam operasional terganggu juga membangun mindset di masyarakat bahwa Ramayana bermasalah hingga isu kebangkrutan.

“Karena sudah disegel, maka Ramayana dianggap bermasalah dengan hukum, tidak membayar sewa dan sebagainya. Kemudian banyak customer kita juga enggan datang ke Ramayana. Itu terbukti dengan penurunan omzet dibandingkan sebelum ada penyegelan.  Karyawan kami secara psikis saya juga merasa dirugikan, terintimidasi, kemerdekaan mereka untuk bekerja tanpa intimidasi itu terganggu,” pungkasnya. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Jaga Kondusifitas Kaltara, Kapolda Djati Gandeng Serikat Buruh 18 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Pimpin Gaktibplin di Polres Tana Tidung, 25 Anggota Dites Urine 16 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Beri Warning Keras Siswa Bintara Angkatan 53 dan Staf SPN Malinau 16 Oktober 2025
  • DPRD Kaltara Kawal Rp 53 Miliar DAK, Desak Kejelasan KRIS dan Audit Parkir RSUD Jusuf SK 16 Oktober 2025
  • Komisi I DPRD Tarakan Bongkar Persoalan Status Tanah Hingga Ganti Rugi Rp 300 Juta 16 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSTNI POLRI

Jaga Kondusifitas Kaltara, Kapolda Djati Gandeng Serikat Buruh

18 Oktober 2025
NEWS

Pertamina Hulu Kalimantan Timur Gelar FGD Keselamatan Hulu Migas Bersama Pemangku Kepentingan di Wilayah Penajam Paser Utara

16 Oktober 2025
NEWS

Politeknik Kaltara Wisuda 102 Lulusan, Resmikan Prodi Baru Sistem Informasi Kota Cerdas ​

16 Oktober 2025
NEWS

Wali Kota Tarakan Ingatkan Wisudawan Politeknik Kaltara: Ujian Sebenarnya Jauh Lebih Berat, Bekali Diri dengan Bahasa dan Hukum

16 Oktober 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?