TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan bersama Bapas Kelas II Tarakan melakukan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) bertempat di aula Lapas, Selasa (08/11/2022)

Kegiatan litmas tersebut diikuti 34 orang dari total permintaan 237 litmas dan assesmen warga binaan lapas untuk penempatan dan program pembinaan integrasi serta usulan remisi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas.
“Terima kasih kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan dan Pembimbing Kemasyarakatan yang telah mengupayakan assessmen kepada warga binaan kami. Mudah-mudahan tujuan dari kegiatan assesment ini dapat terwujud dengan baik,” kata Plh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Wagiso.

Kasi pembinaan narapidana dan anak didik Hendra Maha Saputra mengatakan, tujuan dari Litmas dan assesmen ini, sebagai wujud implementasi penerapan Undang Undang Pemasyarakatan yang terbaru yaitu Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022.
Litmas dan assesmen merupakan persyaratan yang harus dipenuhi bagi semua WBP yang mendapatkan usulan remisi dan integrasi. Litmas merupakan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP yang dilaksanakan oleh Bapas untuk mengumpulkan data dan informasi WBP, PK Bapas melakukan wawancara dan observasi untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP serta kegiatan WBP selama masa pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas II Tarakan.
PK Bapas Tarakan ,Yuda Setyawan menyampaikan hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh WBP setelah bebas nanti. Yuda juga menekankan agar WBP tertib melaksanakan wajib lapor dengan Bapas dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.
Data terkait penjamin juga sangat penting terhadap proses pembuatan Litmas dikarenakan selain kesanggupan untuk menjadi penjamin orang yang ditunjuk sebagai penjamin harus masih ada hubungan kekerabatan sampai derajat kedua, tutup nya.(*)