Jangan Kucing-Kucingan dengan Pengusaha Kayu
TARAKAN – Permasalahan kayu ilegal yang terjadi di Kota Tarakan terus menuai sorotan. Salah satunya dari Kuasa Hukum Andi Hamid, Mukhlis Ramlan. Mukhlis Ramlan bahkan menyoroti adanya pertemuan yang dilakukan Pemerintah Kota Tarakan dalam membahas permasalahan kelangkaan kayu.
Mukhlis Ramlan mempertanyakaan, pembahasan kelangkaan kayu yang menjadi perhatian pemerintah perlu didudukan sacara mendasar kepastian hukumnya. Dari hasil pengamatannya, di beberapa industri yang ada di Kota Tarakan kenyataannya tidak mengalami kelangkaan.
“Yang kita ingin pertanyakan, apakah membahas masalah kayu legal atau ilegal? Karena berbicara persoalan kayu legal, beberapa industri kayu tidak mengalami kelangkaan. Stok di sana masih banyak,” ungkapnya saat ditemui sekira pukul 10.30 Wita, Selasa 9 Mei 2023.
Bila pembahasan kelangkaan kayu ditujukan untuk kayu ilegal, kata Mukhlis, hal itu perlu untuk dilihat secara serius. Sebab kliennya yang saat ini tersangkut kasus hukum juga membutuhkan kepastian hukum dari pemerintah. Dia juga menyebutkan, selain kliennya juga terdapat pelaku usaha kayu yang sama dengan kliennya namun tidak dilakukan penindakan hukum.
“Kalau berbicara masalah kayu ilegal, ini yang masalah. Karena klien kami (Andi Hamid,Red.) diframeing disimpulkan kayunya ilegal dan kita juga menuntut ada delapan “pemain” kayu lain yang dapat dikatakan ilegal, apa solusinya?,” ujarnya.
Dia menegaskan, agar Pemkot Tarakan tidak tinggal diam dalam menjamin kepastian hukum kepada pelaku usaha kayu. Dia juga menyarakankan, agar pemerintah dapat segera melahirkan produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) untuk payung hukum dari pelaku usaha.
“Tentu pemerintah tidak boleh berdiam diri. Sebab ada yuris prudensi, kira-kira ada daerah lain telah membuatkan Perda untuk payung hukum pemanfaatan, pengolahan dan distribusi kayu di daerahnya masing-masing,” tegasnya.
“Kalau di daerah lain bisa membuat kepastian hukum kepada masyarakatnya. Kenapa di Kota Tarakan tidak bisa? Anehnya lagi, Pemerintah Kota Tarakan memanggil semua pihak untuk membicarakan kelangkaan kayu. Karena memang di satu sisi pemerintah menerapkan standar harga pengadaan kayu. Harga kayu yang mana dipakai? Kayu legalkah atau ilegalkah? Karena yang disebutkan kayu yang langka. Untuk kayu yang langka sudah pasti adalah kayu yang ilegal,” terangnya.
Mukhlis kembali mengingatkan, agar pemerintah segera memberikan solusi kepada masyarakat Kota Tarakan agar pemanfaatan, pengelolaan, dan distribusi kayu dapat berlangsung kedepan. Salah satu contoh, dengan lahirnya perda di daerah lain boleh dilakukan pemanfaatan kayu selama distribusi dilakukan di tempat lokal, tidak menyeberang ke provinsi lain.
“Inilah yang perlu diatur agar pemanfaatan kayu tetap ramah lingkungan. Bagaimana sebelum kayu ditebang dilakukan penanaman dulu (Reboisasi). Dari peristiwa ini dapat melahirkan hikmah buat masyarakat Tarakan dan memberikan dampak positif,” tuturnya.
Terkait pemanfaatan kayu di Kota Tarakan, dijelaskannya, kebutuhan kayu sangat penting bagi masyarakat. Bahkan pemanfaatan lain dari kayu, pemerintah juga membutuh kayu. “Mohon maaf, dari kuburuan untuk menutup jenazah membutuhkan kayu. Jangan kemudian klien kami disimpulkan sebagai pengusaha kayu ilegal,” jelasnya.
Dia berharap, agar pemerintah berpihak kepada rakyat tanpa harus “kucing-kucingan”. Di satu sisi mengambil kayu ilegal, bahkan sampai panik karena terjadi kelangkaan kayu ilegal. Tapi disisi lain, kata dia, pengusaha kayu ditangkap dan dipenjara namun pemerintah tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pemerintah harus hadir ditengah persoalan dan dinamika yang dihadapi masyarakat. Sekarang apa solusi dari pemerintah? Kami bahkan sudah memberikan saran kepada pemerintah dengan memperlihatkan contoh draft Perda di beberapa daerah. Mereka bagus saja dalam pemanfaatan, pendistribusiannya, dan jualbeli kayunya. Itu karena semuanya ada perda yang mengatur. Kalau tidak ada itu yang jadi persoalan,” tutupnya. (*)



