Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Mukhlis Ramlan : Pemerintah Kota Tarakan Harus Berikan Kepastian Hukum Kayu Ilegal
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Mukhlis Ramlan : Pemerintah Kota Tarakan Harus Berikan Kepastian Hukum Kayu Ilegal

redaksi
redaksi
Published: 9 Mei 2023
Share
4 Min Read
SHARE

Jangan Kucing-Kucingan dengan Pengusaha Kayu

 

TARAKAN – Permasalahan kayu ilegal yang terjadi di Kota Tarakan terus menuai sorotan. Salah satunya dari Kuasa Hukum Andi Hamid, Mukhlis Ramlan. Mukhlis Ramlan bahkan menyoroti adanya pertemuan yang dilakukan Pemerintah Kota Tarakan dalam membahas permasalahan kelangkaan kayu.

Mukhlis Ramlan mempertanyakaan, pembahasan kelangkaan kayu yang menjadi perhatian pemerintah perlu didudukan sacara mendasar kepastian hukumnya. Dari hasil pengamatannya, di beberapa industri yang ada di Kota Tarakan kenyataannya tidak mengalami kelangkaan.

“Yang kita ingin pertanyakan, apakah membahas masalah kayu legal atau ilegal? Karena berbicara persoalan kayu legal, beberapa industri kayu tidak mengalami kelangkaan. Stok di sana masih banyak,” ungkapnya saat ditemui sekira pukul 10.30 Wita, Selasa 9 Mei 2023.

Bila pembahasan kelangkaan kayu ditujukan untuk kayu ilegal, kata Mukhlis, hal itu perlu untuk dilihat secara serius. Sebab kliennya yang saat ini tersangkut kasus hukum juga membutuhkan kepastian hukum dari pemerintah. Dia juga menyebutkan, selain kliennya juga terdapat pelaku usaha kayu yang sama dengan kliennya namun tidak dilakukan penindakan hukum.

“Kalau berbicara masalah kayu ilegal, ini yang masalah. Karena klien kami (Andi Hamid,Red.) diframeing disimpulkan kayunya ilegal dan kita juga menuntut ada delapan “pemain” kayu lain yang dapat dikatakan ilegal, apa solusinya?,” ujarnya.

Dia menegaskan, agar Pemkot Tarakan tidak tinggal diam dalam menjamin kepastian hukum kepada pelaku usaha kayu. Dia juga menyarakankan, agar pemerintah dapat segera melahirkan produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) untuk payung hukum dari pelaku usaha.

“Tentu pemerintah tidak boleh berdiam diri. Sebab ada yuris prudensi, kira-kira ada daerah lain telah membuatkan Perda untuk payung hukum pemanfaatan, pengolahan dan distribusi kayu di daerahnya masing-masing,” tegasnya.

“Kalau di daerah lain bisa membuat kepastian hukum kepada masyarakatnya. Kenapa di Kota Tarakan tidak bisa? Anehnya lagi, Pemerintah Kota Tarakan memanggil semua pihak untuk membicarakan kelangkaan kayu. Karena memang di satu sisi pemerintah menerapkan standar harga pengadaan kayu. Harga kayu yang mana dipakai? Kayu legalkah atau ilegalkah? Karena yang disebutkan kayu yang langka. Untuk kayu yang langka sudah pasti adalah kayu yang ilegal,” terangnya.

Mukhlis kembali mengingatkan, agar pemerintah segera memberikan solusi kepada masyarakat Kota Tarakan agar pemanfaatan, pengelolaan, dan distribusi kayu dapat berlangsung kedepan. Salah satu contoh, dengan lahirnya perda di daerah lain boleh dilakukan pemanfaatan kayu selama distribusi dilakukan di tempat lokal, tidak menyeberang ke provinsi lain.

“Inilah yang perlu diatur agar pemanfaatan kayu tetap ramah lingkungan. Bagaimana sebelum kayu ditebang dilakukan penanaman dulu (Reboisasi). Dari peristiwa ini dapat melahirkan hikmah buat masyarakat Tarakan dan memberikan dampak positif,” tuturnya.

Terkait pemanfaatan kayu di Kota Tarakan, dijelaskannya, kebutuhan kayu sangat penting bagi masyarakat. Bahkan pemanfaatan lain dari kayu, pemerintah juga membutuh kayu. “Mohon maaf, dari kuburuan untuk menutup jenazah membutuhkan kayu. Jangan kemudian klien kami disimpulkan sebagai pengusaha kayu ilegal,” jelasnya.

Dia berharap, agar pemerintah berpihak kepada rakyat tanpa harus “kucing-kucingan”. Di satu sisi mengambil kayu ilegal, bahkan sampai panik karena terjadi kelangkaan kayu ilegal. Tapi disisi lain, kata dia, pengusaha kayu ditangkap dan dipenjara namun pemerintah tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemerintah harus hadir ditengah persoalan dan dinamika yang dihadapi masyarakat. Sekarang apa solusi dari pemerintah? Kami bahkan sudah memberikan saran kepada pemerintah dengan memperlihatkan contoh draft Perda di beberapa daerah. Mereka bagus saja dalam pemanfaatan, pendistribusiannya, dan jualbeli kayunya. Itu karena semuanya ada perda yang mengatur. Kalau tidak ada itu yang jadi persoalan,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Semarakkan HUT RI, Kodim 0907 Tarakan Gelar Lomba Kebersamaan Antar-Satuan 22 Agustus 2026
  • Kodim 0907 dan Tim Gabungan Diterjunkan Jinakkan Kebakaran Lahan 4 Hektare 22 Agustus 2026
  • IPTNI Kaltara Gelar Upgrading dan Deklarasi Pengurus, Bahas Thibb Nabawi untuk Penyakit Kronis 22 Agustus 2026
  • Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan 21 Agustus 2026
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan 21 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Semarakkan HUT RI, Kodim 0907 Tarakan Gelar Lomba Kebersamaan Antar-Satuan
  • Kodim 0907 dan Tim Gabungan Diterjunkan Jinakkan Kebakaran Lahan 4 Hektare
  • IPTNI Kaltara Gelar Upgrading dan Deklarasi Pengurus, Bahas Thibb Nabawi untuk Penyakit Kronis
  • Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

IPTNI Kaltara Gelar Upgrading dan Deklarasi Pengurus, Bahas Thibb Nabawi untuk Penyakit Kronis

22 Agustus 2026
NEWS

Pegadaian Area Tarakan Perkuat Kepedulian Sosial melalui Program Mengetuk Pintu Langit

18 Agustus 2026
NEWS

1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

18 Agustus 2026
NEWS

Pembongkaran Warung Pantai Amal Dinilai Sewenang-Wenang, Kuasa Hukum Sebut Pemkot Belum Punya Juknis

14 Agustus 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?