Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Perizinan Kayu Jadi Kewenangan Pemprov, Wakil Walikota Minta Keputusan Jangka Pendek
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NEWS

Perizinan Kayu Jadi Kewenangan Pemprov, Wakil Walikota Minta Keputusan Jangka Pendek

redaksi
redaksi
9 Mei 2023
Share
SHARE

TARAKAN – Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto turut menyampaikan pendapatnya mengenai pertemuan bersama pengusaha kayu di Tarakan.

Dijelaskan Effendhi Djuprianto, hasil pertemuan pertama karena ada masukan dari pengusaha atau pengecer kayu di Tarakan, difasilitasi dan dari Pemkot Tarakan mengundang serta melaporkan juga ke Gubernur Kaltara diwakili Asisten 2 Pemprov Kaltara didampingi perwakilan Dinas Kehutanan dan Kepala UPTD KPH Tarakan.

Dijelaskan Effendhi, kesimpulan pertemuan bersama pengecer kayu siang tadi di antaranya stok kayu di Tarakan sudah menipis tersisa tiga kubik. Dari rata-rata normal sebelum lima bulan lalu mencapai 4000 meter kubik.

Gerak pembangunan Kota Tarakan kaitan pembangunan pemerintah dan ekonomi masyarakat, kesimpulannya diusulkan sesegera mungkin persoalan kelangkaan kayu ada diambil kebijakannya dari pemerintah.

“Kami usulkan ke Pak Gubernur melalui Asisten 2, ada kebijakan nanti semoga bisa diputuskan. Karakteristik Tarakan dan kabupaten lainnya tidak sama, kabupaten lainnya diangkut kendaraan dan satu meter kubik kebutuhan mereka bisa dianulir, tidak pakai angkutan kayu,” paparnya.

Di Tarakan karena merupakan kepualuan berbeda sehingga harus diangkut lagi. “Kurang lebih antara 20-an kubik misalnya akhirnya melalui laut dan barang tentu itu sudah harus ikuti aturan kaitannya dengan aturan yang ada, karena tidak bisa buktikan surat angkutan kayu maka menjadikan illegal loging,” paparnya.

Ia melanjutkan, kebutuhan masyarakat tidak bisa terpenuhi untuk kayu. Padahal sumber kayunya memang bukan di hutan lindung atau hutan produksi. “Dan tadi dari dinas juga mengarahkan bahwa untuk jangka pendek harus menghubungi perusahaan yang memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang punya kewajiban kebutuhan lokal, tapi pengecer juga sudah menghubungi salah satu perusahaan pemegang HPH dan ternyata mereka sendiri tidak punya kesediaan stok untuk menutupi kebutuhan lokal itu,” paparnya.

Kemungkinan juga terbentur di persoalan harga menggunakan pola pengambilan padat karya, hanya sampai di Tarakan mencapai Rp 2,5 juta tertinggi pengeluaran yang sanggup dijangkau. “Kalau padat investasi, sekitar Rp7 juta ke atas per meter kubik. Itupun kayu lunak seperti Meranti,” terangnya.

Kedua, jika tidak segera ada kebijakan diinisiasi pemerintah bersama, apalagi kewenangan ini ada di Dishut Provinsi Kaltara, sehingga Asisten Pemprov kaltara yang turut hadir tadi menjadi ujung tombak penyampaian keluhan pengecer kayu untuk kemudian dilaporkan ke Gubernur Kaltara.

“Semoga ada kebijakan semoga minggu ini normal kembali. Kami berharap dan kami hanya berikan masukan agar segera minimal rapat forkopimda provinsi. Kalau kami dari Tarakan diajak, tidak ada masalah, tapi persoalan kewenangan sudah jelas di provinsi,” jelasnya.

Ia berharap jangka menengah ada juga usulan disampaikannya jika bisa ada Perbub dan jangka panjang ada perda. Undang-Undang yang mengatur perkayuan lanjutnya sama. “Peraturan Meterinya sama tapi ketika kewenangan dulu di kabupaten, itu kana da kebijakan lokal melalui pergub dan perbup dan perda kabupaten yang mengakomodir kebutuhan lokal dan ekonomi kerakyatan. Kalau ini tidak dilakukan, akan ada gejolak, masyarakat berpikiran pemerintah berpihak pada oligarki,” tukasnya. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Keselamatan Pelayaran Jadi Sorotan, Dirut Sidak Kapal PELNI di Surabaya 12 Juli 2025
  • Konflik Lahan di Gang Rukun RT 17 Karang Anyar Pantai Temui Titik Terang 12 Juli 2025
  • Konflik Jalan di Gang Rukun Tarakan Selesai Lewat Mediasi Kekeluargaan 11 Juli 2025
  • Minim Petugas Kebersihan, Komisi I Dorong Peningkatan Layanan Perpustakaan di Tarakan  11 Juli 2025
  • Tim Karate Polda Kaltara Siap Berlaga di Piala Pangdam VI/Mulawarman di Balikpapan 11 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir