TARAKAN – Isu Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Berkarya Muhammad Rais kembali bergulir. Siang tadi, Ketua DPW Partai Berkarya Kalimantan Utara Ary Palimanan kembali mendatangi kantor DPRD Tarakan dengan membawa bukti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wakil Ketua II DPRD Kota Tarakan Yulius Dinandus yang mewakili unsur pimpinan usai menggelar pertemuan dengan Ketua DPW Partai Berkarya Kaltara menjelaskan, sejak Juni lalu, lembaga DPRD Tarakan mendapat surat dari Partai Berkarya kubu Mudi dengan isinya melakukan PAW kepada anggota dewan atas nama Muhammad Rais.
“Nah dalam proses itu ternyata dua hal kejadian yang terjadi. Partama, Pak Rais secara perseorangan dia merasa tidak layak di PAW dan akan melakukan perlawanan secara publik dan maupun secara hukum,” jelasnya.
Berselang tidak berapa lama, lanjut Yulius, muncul surat dari kubu Syamsul Jalal yang membatalkan PAW surat pertama dari Partai Berkarya. Alasan pembatalan surat tersebut, sebab terjadi proses penggugatan terhadap Partai Berkarya ke PTUN.

“Dan ternyata pada Senin 24 Juli 2023 kami sudah mendapat surat lewat partai berkarya yang dibawakan langsung pada hari ini. Isi dari surat tersebut menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Maka dari situ kami melakukan rapat pimpinan DPRD bersama bagian hukum DPRD,” kata Yulius.
Dijelaskan Ketua DPC Partai Hanura ini, setelah melakukan rapat, maka ada beberapa hal yang memungkinkan surat tersebut ditunda untuk ditindaklanjuti. Yaitu dari partai itu sendiri kemudian kepada perseorangan yang akan di PAW.
“Partai, menurut saya tidak ada masalah. Kemudian, perseorangan bisa di akomodir dengan ketentuan melalui jalur PTUN. Jika hanya publik, saya rasa itu biasa saja. Tetapi sampai hari ini bukti Pak Rais melaporkan ini PTUN belum ada,” ungkapnya.
Melihat hal itu, unsur pimpinan akan mengambil langkah sesuai dengan regulasi yang ada. Akan segera menindaklanjuti surat yang sudah masuk untuk segera diproses kejenjang selanjutnya.
“Perhitungan kami setelah rapat, ini sudah terpenuhi. Maka kami menghitungnya sejak berita acara hari ini, maka paling lambat 7 hari kerja akan ditindaklanjuti. Proses ini berlanjut dan kami akan menyampaikan ke KPU dan gubernur. Kami menyetujui ini secara lembaga untuk memproses PAW,” tegasnya.
Ia pun menegaskan, sikap DPRD kepada publik, tidak ada niat sama sekali untuk menghalang-halangi atau memilih salah satu kelompok manapun atau person. DPRD menjalankan regulasi yang ada.
“Menurut hemat kami saat rapat, surat kemarin itu masih belum bisa diproses karena belum lengkap. Bukan lembaga ini tidak tahu regulasi, tapi tunggu lengkap lalu langsung ditindaklanjuti. Kami bersikap netral, kami selalu diskusi tiga pimpinan dengan baik dan menurut kami regulasi yang tepat baru terjadi pada hari ini. Maka kami proses dengan baik,” bebernya.
“Kemarin kami minta kepada Berkarya melengkapi semua administrasinya. Alhamdulillah hari ini, ketua DPW Berkarya Kalimantan Utara telah melengkapi semua administrasi. Maka kami anggap surat masuk terhitung hari ini. Surat pertama tidak lengkap karena masih ada sengketa yang berproses di pusat. Baru hari ini lengkap dan sesuai UU kami akan proses paling lambat 7 hari kerja,” pungkasnya.
Menanggapi sikap unsur pimpinan DPRD Tarakan, Ketua DPW Partai Berkarya mengapresiasi akan hal tersebut. Ia juga berterima kasih karena surat yang telah mereka layangkan akan segera diproses.
“Proses sudah lama. Karena ada surat masuk dari kubu lain yang mengatasnamakan Partai Berkarya yang menuntut Menkumham bukan Partai Berkarya yang sah tapi sudah ada putusan pada tanggal 24 Juli kemarin. Maka DPRD akan menindaklanjuti putusan tersebut,” ungkapnya.
Terkait kedatangan ke lembaga DPRD, Ary menegaskan hanya menanyakan kekurangan berkas dari Berkarya serta sikap dari DPRD untuk segera memproses PAW tersebut.
“Keinginan kami jika bisa malam ini bisa diselesaikan. Kami berterima kasih ke DPRD. Selama ini mereka bukan menghalangi proses PAW namun memang ada gugatan lain yang muncul,” pungkasnya.(sha)