Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Mangkir Lagi, Empat Perusahaan Subkontraktor Pabrik Kertas Tak Hadiri Undangan Mediasi Disnaker Tarakan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Mangkir Lagi, Empat Perusahaan Subkontraktor Pabrik Kertas Tak Hadiri Undangan Mediasi Disnaker Tarakan

redaksi
redaksi
Published: 20 Oktober 2023
Share
6 Min Read
SHARE

TARAKAN – Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan memanggil 4 perusahaan subkontraktor pabrik kertas yang bermasalah pada Kamis (20/10/2023). Dari pertemuan itu, diketahui keempat perusahaan subkontraktor kembali mangkir.

 

Para perwakilan pekerja yang juga diundang merasa kecewa karena tidak ada etikad baik dari perusahaan.

 

“Dari 4 perusahaan yang diundang tidak ada satupun atau perwakilan yang hadir,” kata Basran, perwakilan pekerja.

 

Seperti diketahui, hasil pertemuan yang digelar di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan pada Selasa (18/10/2023) kemarin, direkomendasikan untuk dilakukan mediasi oleh Disnaker Kota Tarakan.

 

“Disnaker Tarakan akan melakukan pemanggilan terhadap empat perusahaan sub kontraktor yang sempat dilaporkan para pekerjanya untuk melakukan mediasi,” kata Muhammad Syarwana, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan (Hiwas) Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Kaltara.

 

Dikatakan Muhammad Syarwana, sesuai hasil rapat dengan DPRD Tarakan, paling lambat Kamis (19/10/2023) ditarget untuk segera memanggil perusahaan termasuk pekerja yang melaporkan.

 

“Apakah sudah dilaksanakan atau belum, akan dicek Asisten 1 Bidang Pemerintahan. Kemudian dari DPRD akan memanggil perwakilan PT PRI dengan CRBC beserta empat sub kontraktor pada Senin (23/10/2023). Itu dua poin yang disepakati,” paparnya.

 

Ia menyebutkan, DPRD Tarakan tidak menjanjikan kasus ini langsung tuntas, karena semuanya berproses.

 

Terkait 4 perusahaan subkontraktor yang telah dicek secara online pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) namun tidak terdaftar. Muhammad Syarwana menyebutkan belum dapat diindikasikan sebagai perusahaan fiktif.

 

“Belum tentu seperti itu (fiktif). Kalau sudah PT, maka ada anggaran dasar dan aturan pendirian. Karena risiko fiktif akan ditanggung CRBC dan PRI. Tidak seteledor itulah saya kira,” katanya.

 

Dijelaskan lebih lanjut, data yang ada di WLKP Online ketika tidak terdaftar di Kalimantan Utara, bukan berarti perusahaan tersebut tidak memiliki izin. Setiap perusahaan melakukan operasi di wilayah manapun di Indonesia, otomatis memiliki izin.

 

“Hanya saja pertanyaannya didaftarkan dimana? Misalnya, perusahaan induk di Jakarta maka terdaftar di Jakarta. Ketika perusahaan memiliki anak perusahaan di Kaltara maka perusahaan seharusnya melaporkan kembali. Yang kami periksa di WLKP yang belum ada di Kaltara, bisa jadi terdaftar di Jakarta,” paparnya.

 

Berkaitan dengan SOP perusahaan yang masuk ke daerah, baik perusahaan lokal maupun perusahaan asing harus ada pelaporan.

 

“Tentu ada filter. Perizinannya saya belum tahu apakah itu perizinan kabupaten kota atau di provinsi atau di pusat. Kita tidak tahu terdaftar di mana dia masuk, harus dicek dulu. Jadi tidak bisa saya jawab,” paparnya.

 

Lebih lanjut di jelaskan Muhammad Syarwana, berkaitan dengan perizinan perusahaan ada di DPMPTSP. Pihaknya hanya akan menjelaskan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan sebagai wewenangnya.

 

Mengenai dengan tuntutan pekerja, Disnaker Tarakan dan Provinsi ada pembagian wewenang dan lokasi kerja. Untuk Tarakan, Disnaker menangani persoalan penanganan terkait perselisihan hubungan industrial.

 

“Jadi dimediasi saja. Kalau mediasi mentok, itu langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tapi kalau berkaitan pelanggaran norma seperti melanggar aturan di UU, maka wewenang kami di Provinsi Kaltara dan tidak ada wewenang di Disnaker Tarakan,” tegasnya.

 

Jika masalah ini sudah dilimpahkan ke Provinsi, maka pihaknya akan mendiklanjuti dengan memanggil perusahan yang bermasalah untuk dilakukan pemeriksaan.

 

“Setiap pemeriksaan yang ditemukan permasalahan akan diberikan saran dan perbaikan. Sambil diberikan nota satu bahwa kami sudah melakukan pemeriksaan dan itu untuk ditindaklanjuti. Kita kasih waktu berproses. Jika tidak ada perubahan atau belum maksimal dikerjakan, akan dipanggil lagi dan dilakukan pemeriksaan berikutnya, sampai di mana progresnya, kita beri dia nota pemeriksaan dua,” jelasnya.

 

Jika nota kedua yang diberikan Disnaker tidak dilaksanakan maka akan dilakukan penindakan. Sesuai aturan perundang-undangan, tidak ada lagi pemeriksaan namun proses penyidikan.

 

Penindakan yang dilakukan akan disesuaikan dengan norma yang dilanggar. Ada yang dilakukan pencabutan izin. Namun, untuk kasus pekerja saat ini lebih ke perselisihan.

 

“Kasus ini terkait kontrak kerja yang tidak sesuai. Maka menjadi kewenangan Kota Tarakan,” ulasnya.

 

Perselisihan antara subkontraktor dan pekerja pun mendapat tanggapan dari pihak PT PRI sebagai pemilik proyek.

 

Dikatakan Juwendi Jamal, Penanggung Jawab Bidang Lingkungan PT Phoenix Resouces Internasional (PRI), bahwa dalam hal pekerjaan, PRI adalah owner dan memberikan kerja kepada kontraktor yakni CRBC.

 

“PRI adalah owner dan memberikan kerja kepada kontraktor (CRBC). PRI hanya bertanggung jawab kepada kontraktor ini. Bahwa tiga perusahaan yang bermasalah ini bukan kontraktor PRI tapi subkontraktor,” kata Juwendi.

 

Saat disinggung dengan isu perusahaan fiktif sebagai subkontraktor, dengan tegas ia menyebutkan tidak tahu.

 

“Saya tidak tahu,” katanya.

 

Media kembali menanyakan legalitas perusahaan CRBC sebagai kontraktor PT PRI. Sebab, selama permasalahan ini mencuat, tidak satupun dari pihak perusahaan yang memberikan klarifikasi.

 

“Nanti saya tanyakan ke bagian legalnya,” ujarnya.

 

Ia kembali menegaskan bahwa untuk empat sub kontraktor yang dianggap bermasalah ini, pihaknya tidak berhubungan langsung.

 

“Saya gak berhubungan dengan subnya pak. Langsung ke CRBC saja. Manajemen ada. Siapa bertanggung jawab di sana saya gak tahu saya bukan legalnya,” pungkasnya.(sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Tarakan Pastikan Kabar PHK Puluhan Karyawan PT Intraca Hanya Isu 20 Januari 2026
  • PT Intraca Wood Tunda Kebijakan Merumahkan Karyawan, Tunggu Kesepakatan dengan Serikat Pekerja 20 Januari 2026
  • Baru Lima Bulan Beroperasi, TPA Juata Kerikil Terancam Penuh 20 Januari 2026
  • Komisi III DPRD Tarakan Dorong DKISP Jadi Pusat Publikasi Terpadu Program Kerja OPD 20 Januari 2026
  • DKISP Tarakan Sinergikan Program CCTV dan Layanan Publik Bersama DPRD 20 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

PT Intraca Wood Tunda Kebijakan Merumahkan Karyawan, Tunggu Kesepakatan dengan Serikat Pekerja

20 Januari 2026
DPRD TARAKANNEWS

Turun ke Masyarakat, Hj. Jamaliah Serap Aspirasi Warga Sebengkok

18 Januari 2026
NEWS

Tani Merdeka Indonesia Kota Tarakan Resmi Dilantik, Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan

16 Januari 2026
NEWS

Sekjen Demokrat Herman Khaeron Instruksikan Penyusunan Target Kursi Pemilu 2029 dan Penguatan Mesin Partai

14 Januari 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?