Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Polda Kaltara Memusnahkan 980 Botol Minuman Keras
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NEWS

Polda Kaltara Memusnahkan 980 Botol Minuman Keras

redaksi
redaksi
22 April 2024
Share
SHARE

BULUNGAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol sebanyak 980 (Sembilan Ratus Delapan Puluh) Botol yang dilaksanakan di Mapolda Kaltara, Senin (22/04/2024).

“Minuman keras ini ilegal dan tidak menggunakan izin sehingga kami lakukan penyitaan,” kata Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K, S.H, M.H., yang di wakili oleh Kompol Maulana.

Dikatakan Taufik, penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras itu dilakukan pada pada Jum’at 29 September 2023 sekitar jam 22.30 wita. Pelapor mendapatkan informasi bahwa ada tempat yang sedang menjual Minuman Keras (Miras) dengan berbagai merk di Gang Mandala Jalan Sengkawit Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kaltara.

Setelah itu, personil Kepolisian Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Utara memasuki rumah kontrakkan milik saudara Z.A, ditemui beberapa minuman beralkohol minuman keras dan langsung diamankan oleh personil Kepolisian Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Utara. Beberapa jenis minuman beralkohol diantaranya 598 (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan) Botol Anggur Merah, 89 (Delapan Puluh Sembilan) Botol Newport Passion Blue (Biru), 31 (Tiga Puluh Satu) Botol Newport Red (Merah), 1 (Satu) Botol Newport Revolution (Kuning), 162 (Seratus Enam Puluh Dua) Botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, 4 (Empat) Botol Iceland 700 ml, 48 (Empat Puluh Delapan) Botol Iceland 500 ml, 5 (Lima) Botol Black Jack`s, 20 (Dua Puluh) Botol Singa Raja, dan 22 (Dua Puluh Dua) Botol Gilbey’s Vodka.

Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan dan satu masih DPO masing-masing berinisial ZA, RS, dan MS, sedangkan yang DPO berinisial HF.

Kompol Maulana mengatakan, Polisi menyita 980 (Sembilan Ratus Delapan Puluh) Botol, terdiri dari 10 (Sepuluh) merk minuman keras bberalkohol. Dari 10 (sepuluh) merk minuman keras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 (Satu) botol untuk digunakan sebagai sample barang bukti di laboratorium dan 9 (sembilan) merk minuman keras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 (Satu) botol untuk digunakan sebagai barang bukti dipersidangan.

“Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 961 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu) botol minuman keras beralkohol,” ujarnya.

Modus operandi yang dijalankan oleh pelaku untuk memanfaatkan penjualan minuman keras beralkohol tersebut dengan menyimpan di salah satu rumah, tepatnya di dalam kamar kontrakkan milik ZA tanpa memiliki surat perizinan di bidang perdagangan.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 106 ayat 1 KUHP, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Di dalam Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, Jo Pasal 55 KUHP.

“Polda Kaltara akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang berani memperdagangkan barang barang ilegal di wilayah ini,” tegasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
TAGGED:#miras #kriminal #poldakaltara #paten #DPO
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Minta Capil Terlibat Validasi Data Siswa PPDB Nunukan 2025 3 Juli 2025
  • DPRD Nunukan Pantau Pelaksanaan PPDB 2025 3 Juli 2025
  • David Tegaskan Bidang Tanah Sudah Berstatus Hak Milik, Lurah Karang Anyar Pantai Beri Penjelasan 3 Juli 2025
  • Bintohtal Rutin Polda Kaltara Guna Membangun Fondasi Karakter Humanis Personel 3 Juli 2025
  • Sosialisasi BPJS Dinilai Minim, DPRD Kaltara Minta Petugas Informasi di Tiap RS 3 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir