Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Aktivitas TUKS PT PRI Diberhentikan Sementara, Mukhlis: Mulai Besok Bongkar Muat Semua Kembali ke Malundung
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Aktivitas TUKS PT PRI Diberhentikan Sementara, Mukhlis: Mulai Besok Bongkar Muat Semua Kembali ke Malundung

redaksi
redaksi
Published: 22 Mei 2024
Share
3 Min Read
Kepala KSOP Kelas II Tarakan, Mukhlis Tohepaley.
SHARE

TARAKAN – Setelah menunggu sekira kurang lebih 2 jam, akhirnya KSOP Kelas II A Tarakan mengabulkan semua tuntutan yang dilayangkan oleh buruh.

Kepala KSOP Kelas II Tarakan Mukhlis Tohepaley yang menemui buruh mengambil keputusan untuk mengabulkan tiga poin yang menjadi tuntutan buruh.

Mukhlis mengakui, memang benar adanya jika PT PRI memiliki Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dengan izin sebagai pabrik kertas. Bahkan selama kurang lebih satu tahun ini aktivitas bongkar muat di TUKS PT PRI sudah berlangsung.

“Sudah cukup lama. Ada beberapa yang bongkar di PT PRI dan sebagian lagi di Malundung,” tuturnya.

Hal inilah yang menimbulkan kekecewaan terhadap buruh TKBM. Sebab, jika bongkar muat dilakukan di PRI maka buruh tidak dapat bekerja di sana.

“Ada kegiatan di PT PRI yang memiliki TUKS dengan izin pokok pabrik kertas. Dari TKMB ini, selama ini kami sudah berkomunikasi untuk mendapat pekerjaan di PT PRI,” ujarnya.

Kepala KSOP Kelas II Tarakan ini juga mengatakan, memang benar selama ini ada beberapa hal yang menjadi keliru. Hal ini disebabkan karena situasi dan kondisi seperti masalah geografis dan lainnya.

“Namun saya tegaskan, sebagai Kepala KSOP kelas II Tarakan bahwa semua kegiatan harus sesuai dengan keputusan menteri Perhubungan nomor 52 tahun 2021 tentang kegiatan di TUKS,” tegasnya.

Artinya bongkar muat akan kembali dilaksanakan secara keluruhan di Malundung selama dalam pembangunan konstruksi PT PRI.

“Nanti setelah beroperasi sebagai pabrik bubur kertas bisa kembali di sana (PT PRI),” katanya.

Ketika ditanya kenapa selama ini KSOP melakukan pembiaran bongkar muat tersebut, sementara dalam PM nomor 52 tahun 2021 pasal 4 menyebutkan TUKS dapat dieroperasikan untuk kegiatan lalu lintas kapal, turun naik penumpang, atau bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan/ atau peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri. Serta kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan, serta sosial.

Sementara diketahui saat ini PT PRI masih dalam tahap pengembangan kontruksi dan belum ada produksi bubur kertas.

“Sebenarnya tidak dibiarkan, namun ada beberapa kondisi yang perlu dipertimbangkan di Malundung. Seperti kondisi pasang surut air, jembatan sudah tidak memadai lagi dan jika ada kapal masuk, kapal-kapal yang lain tidak bisa singgah. Itu yang perlu jadi pertimbangan kami, namun teman-teman dari TKBM punya pemahaman lain, oke kita hargai itu. Tapi kita perlu cari solusi yang baik. Besok sudah bisa masuk di Pelabuhan Malundung lagi,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan PT PRI Angga Leman yang hadir di lokasi mengakui bahwa PT PRI sudah memiliki izin operasional TUKS.

“Pihak KSOP juga bukan tidak mau menekan semua harus di Malundung karena kami sudah punya izin. Namun jika ada keputusan, kami akan menghormati keputusan tersebut,” pungkasnya. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba hingga Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Cecar Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan 21 Januari 2026
  • DPRD Tarakan Pastikan Kabar PHK Puluhan Karyawan PT Intraca Hanya Isu 20 Januari 2026
  • PT Intraca Wood Tunda Kebijakan Merumahkan Karyawan, Tunggu Kesepakatan dengan Serikat Pekerja 20 Januari 2026
  • Baru Lima Bulan Beroperasi, TPA Juata Kerikil Terancam Penuh 20 Januari 2026
  • Komisi III DPRD Tarakan Dorong DKISP Jadi Pusat Publikasi Terpadu Program Kerja OPD 20 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

PT Intraca Wood Tunda Kebijakan Merumahkan Karyawan, Tunggu Kesepakatan dengan Serikat Pekerja

20 Januari 2026
DPRD TARAKANNEWS

Turun ke Masyarakat, Hj. Jamaliah Serap Aspirasi Warga Sebengkok

18 Januari 2026
NEWS

Tani Merdeka Indonesia Kota Tarakan Resmi Dilantik, Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan

16 Januari 2026
NEWS

Sekjen Demokrat Herman Khaeron Instruksikan Penyusunan Target Kursi Pemilu 2029 dan Penguatan Mesin Partai

14 Januari 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?