TARAKAN – Setelah menunggu sekira kurang lebih 2 jam, akhirnya KSOP Kelas II A Tarakan mengabulkan semua tuntutan yang dilayangkan oleh buruh.
Kepala KSOP Kelas II Tarakan Mukhlis Tohepaley yang menemui buruh mengambil keputusan untuk mengabulkan tiga poin yang menjadi tuntutan buruh.
Mukhlis mengakui, memang benar adanya jika PT PRI memiliki Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dengan izin sebagai pabrik kertas. Bahkan selama kurang lebih satu tahun ini aktivitas bongkar muat di TUKS PT PRI sudah berlangsung.
“Sudah cukup lama. Ada beberapa yang bongkar di PT PRI dan sebagian lagi di Malundung,” tuturnya.
Hal inilah yang menimbulkan kekecewaan terhadap buruh TKBM. Sebab, jika bongkar muat dilakukan di PRI maka buruh tidak dapat bekerja di sana.
“Ada kegiatan di PT PRI yang memiliki TUKS dengan izin pokok pabrik kertas. Dari TKMB ini, selama ini kami sudah berkomunikasi untuk mendapat pekerjaan di PT PRI,” ujarnya.
Kepala KSOP Kelas II Tarakan ini juga mengatakan, memang benar selama ini ada beberapa hal yang menjadi keliru. Hal ini disebabkan karena situasi dan kondisi seperti masalah geografis dan lainnya.
“Namun saya tegaskan, sebagai Kepala KSOP kelas II Tarakan bahwa semua kegiatan harus sesuai dengan keputusan menteri Perhubungan nomor 52 tahun 2021 tentang kegiatan di TUKS,” tegasnya.
Artinya bongkar muat akan kembali dilaksanakan secara keluruhan di Malundung selama dalam pembangunan konstruksi PT PRI.
“Nanti setelah beroperasi sebagai pabrik bubur kertas bisa kembali di sana (PT PRI),” katanya.
Ketika ditanya kenapa selama ini KSOP melakukan pembiaran bongkar muat tersebut, sementara dalam PM nomor 52 tahun 2021 pasal 4 menyebutkan TUKS dapat dieroperasikan untuk kegiatan lalu lintas kapal, turun naik penumpang, atau bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan/ atau peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri. Serta kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan, serta sosial.
Sementara diketahui saat ini PT PRI masih dalam tahap pengembangan kontruksi dan belum ada produksi bubur kertas.
“Sebenarnya tidak dibiarkan, namun ada beberapa kondisi yang perlu dipertimbangkan di Malundung. Seperti kondisi pasang surut air, jembatan sudah tidak memadai lagi dan jika ada kapal masuk, kapal-kapal yang lain tidak bisa singgah. Itu yang perlu jadi pertimbangan kami, namun teman-teman dari TKBM punya pemahaman lain, oke kita hargai itu. Tapi kita perlu cari solusi yang baik. Besok sudah bisa masuk di Pelabuhan Malundung lagi,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan PT PRI Angga Leman yang hadir di lokasi mengakui bahwa PT PRI sudah memiliki izin operasional TUKS.
“Pihak KSOP juga bukan tidak mau menekan semua harus di Malundung karena kami sudah punya izin. Namun jika ada keputusan, kami akan menghormati keputusan tersebut,” pungkasnya. (sha)



