Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: PSU Tidak Dapat Ditolak, Pakar Hukum Sarankan Cari Keadilan Lewat Juknis KPU RI
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
POLITIK

PSU Tidak Dapat Ditolak, Pakar Hukum Sarankan Cari Keadilan Lewat Juknis KPU RI

redaksi
redaksi
9 Juni 2024
Share
SHARE

TARAKAN – Pakar hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof Yahya Ahmad Zein menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dapil Tarakan Tengah. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak mungkin menolak putusan dari MK, yang paling pokok adalah menunggu juknis yang pasti akan dikeluarkan KPU RI agar menjadi pegangan semua dalam pelaksanaan PSU,” kata Prof Yahya, Sabtu (8/6/2024).

Lebih jauh dijelaskannya, di dalam putusan MK, meskipun PSU dilakukan Dapil 1, namun tidak ada disebutkan di seluruh TPS. Dalam putusan MK, tidak disebutkan PSU akan dilaksanakan di 194 TPS.

“Mudah-mudahan di juknis itu ada ruang-ruang yang memang dimana hak publik yang sudah diberikan ke kawan-kawan masih bisa dipertahankan, itu harapan terkait dengan PSU,”tegasnya.

Dia mengatakan putusan MK merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan dan dihormati.

“Selebihnya memang ada kekecewaan, saya kira hal yang biasa karena setiap keputusan ada yang kecewa dan ada yang menerima,”katanya.

Yahya menegaskan tidak ada lagi upaya lain yang bisa dilakukan untuk menggugat keputusan MK. Untuk itu, dia meminta seluruh pihak menghormati keputusan MK.

Meski demikian, Prof Yahya menyarankan hak konstituen kedelapan caleg DPRD Tarakan terpilih ini dapat diakomodir pada petunjuk teknis (juknis) PSU.

“Semua kita punya kewajiban agar PSU ini berjalan dengan baik, lancar, aman dan tentu saja mudah-mudahan tetap memperhatikan hak-hak kawan-kawan yang sudah memang dititipkan suara ke mereka. Bagaimanapum saya kira pemilu kita yang lalu benar-benar berjalan dengan baik. Ada beberapa dinamika saya kira sudah berakhir dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Prof Yahya.

Diberitakan sebelumnya, dalam putusan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024K, MK memerintahkan KPU Tarakan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus surat suara DPRD Tarakan Dapil 1 Tarakan Tengah. MK juga memutuskan mendiskualifikasi Erick Hendrawan sebagai calon anggota legislatif DPRD Tarakan.

KPU diberi waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan untuk menggelar PSU dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1 tanpa perlu melaporkan kepada MK. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Koperasi Merah Putih Selumit Jadi Percontohan Nasional, Olah Limbah Nelayan Jadi Produk Bernilai Tinggi 4 Juli 2025
  • Kapolda Kaltara Jalin Silaturahmi Lewat Eksibisi Minisoccer dengan Wartawan dan Komnas HAM 4 Juli 2025
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Komnas HAM RI, Perkuat Sinergi Penegakan HAM di Kaltara 4 Juli 2025
  • PT Migas Kaltara Jaya dan Medco E&P Tandatangani Perjanjian Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Tarakan 4 Juli 2025
  • Fokus Infrastruktur Pendidikan di Bulungan, Pemkab Alokasikan 24,7 Miliar 4 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir