Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: PSU Tidak Dapat Ditolak, Pakar Hukum Sarankan Cari Keadilan Lewat Juknis KPU RI
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

PSU Tidak Dapat Ditolak, Pakar Hukum Sarankan Cari Keadilan Lewat Juknis KPU RI

redaksi
redaksi
Published: 9 Juni 2024
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN – Pakar hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof Yahya Ahmad Zein menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dapil Tarakan Tengah. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak mungkin menolak putusan dari MK, yang paling pokok adalah menunggu juknis yang pasti akan dikeluarkan KPU RI agar menjadi pegangan semua dalam pelaksanaan PSU,” kata Prof Yahya, Sabtu (8/6/2024).

Lebih jauh dijelaskannya, di dalam putusan MK, meskipun PSU dilakukan Dapil 1, namun tidak ada disebutkan di seluruh TPS. Dalam putusan MK, tidak disebutkan PSU akan dilaksanakan di 194 TPS.

“Mudah-mudahan di juknis itu ada ruang-ruang yang memang dimana hak publik yang sudah diberikan ke kawan-kawan masih bisa dipertahankan, itu harapan terkait dengan PSU,”tegasnya.

Dia mengatakan putusan MK merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan dan dihormati.

“Selebihnya memang ada kekecewaan, saya kira hal yang biasa karena setiap keputusan ada yang kecewa dan ada yang menerima,”katanya.

Yahya menegaskan tidak ada lagi upaya lain yang bisa dilakukan untuk menggugat keputusan MK. Untuk itu, dia meminta seluruh pihak menghormati keputusan MK.

Meski demikian, Prof Yahya menyarankan hak konstituen kedelapan caleg DPRD Tarakan terpilih ini dapat diakomodir pada petunjuk teknis (juknis) PSU.

“Semua kita punya kewajiban agar PSU ini berjalan dengan baik, lancar, aman dan tentu saja mudah-mudahan tetap memperhatikan hak-hak kawan-kawan yang sudah memang dititipkan suara ke mereka. Bagaimanapum saya kira pemilu kita yang lalu benar-benar berjalan dengan baik. Ada beberapa dinamika saya kira sudah berakhir dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Prof Yahya.

Diberitakan sebelumnya, dalam putusan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024K, MK memerintahkan KPU Tarakan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus surat suara DPRD Tarakan Dapil 1 Tarakan Tengah. MK juga memutuskan mendiskualifikasi Erick Hendrawan sebagai calon anggota legislatif DPRD Tarakan.

KPU diberi waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan untuk menggelar PSU dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1 tanpa perlu melaporkan kepada MK. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Bantu 1.200 Pelajar, Senator Hasan Basri Kembali Kucurkan Beasiswa PIP Aspirasi Tahun 2026 17 Mei 2026
  • Pemkot Tarakan Full Support Kontingen PWI Hadapi Porwada II Kaltara 16 Mei 2026
  • Tiba di Tarakan, Kirab Obor Porwada II Kaltara Disambut Meriah, PWI Target Pertahankan Juara Umum 16 Mei 2026
  • PPP Kota Tarakan Gelar Muscab III, Muhammad Hatta Targetkan Rebut Kembali Kursi Dapil Barat 16 Mei 2026
  • Wujud Kepedulian Sosial, Yonif TP 880/Banuanta Gelar Jumat Berkah di Panti Asuhan Ar-Rahman 15 Mei 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

POLITIK

PPP Kota Tarakan Gelar Muscab III, Muhammad Hatta Targetkan Rebut Kembali Kursi Dapil Barat

16 Mei 2026
POLITIK

PKB Kaltara Gelar Muscab Serentak, Herman Tekankan Pentingnya UKK dan Target 2029

9 April 2026
NEWSPOLITIK

Gelar Buka Puasa Bersama, Ibrahim Ali Tekankan Semangat “PAN Bantu Rakyat” dan Konsolidasi Kader di Kaltara

10 Maret 2026
NEWSPOLITIK

Lawan Abrasi, Gerindra Tarakan Gelar Kerja Bakti dan Penanaman Pohon di Pesisir Pantai Amal

8 Februari 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?