TARAKAN – Proses rekapitulasi perhitungan surat suara sudah memasuki hari ketiga. Bawaslu Kota Tarakan memberikan antensi kepada seluruh pihak yang terlibat terkait permasalahan selisih suara.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, menginstruksikan Panwascam untuk teliti agar tak ada selisih muncul. Karena dari selisih itu nanti berpotensi muncul masalah besar. Apalagi saat ini PSU dan diharapkan ini menjadi yang terakhir.

“Terutama selisih satu, selisih dua itu rawan itu. Makanya kami coba pastikan itu supaya tidak terjadi,” kata Riswanto.
Ia melanjutkan situasi dalam rekapitulasi semua terpantau lancar. berbicara selisih angka yang dipegang saksi, kemudian yang dipegang pengawas TPS dan PPK seharusnya tidak ada dan datanya semua harus sama.
Disinggung mengenai antisipasi semisal ada peserta yang tidak puas dengan hasil dan semisal menyebut ada indikasi kecurangan, ada langkah dilakukan bawaslu. Riswanto dalam hal ini menjawab bahwa secara kewajiban, pihaknya di Bawaslu tidak memiliki kewenangan menolak laporan. Laporan jenis apapun itu pasti diterima.
Persoalannya, apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak dilihat materi laporannya. Ia melanjutkan sampai hari ini untuk laporan belum diterima oleh Bawaslu.
“Kemarin saat pencoblosan benerapa hal ditemukan langsung dan sudah diselesaikan di TPS hal yang memang jangan sampai membesar dulu baru diselesaikan karena ribet lagi nantinya,” jelasnya.
Ia melanjutkan jika ada masyarakat melaporkan jika ada indikasi kecurangan, maka syarat untuk bisa diproses di antaranya pertama harus melihat kelengkapan syarat formil dan materil. Jangan asal menuduh.
“Kalau sebatas asal nuduh, pengakuan tidak bisa dijadikan alat bukti masalahnya. Jadi harus lengkap syarat formil dan materil dan buktinya. Ketika itu lengkap akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada,” paparnya.
Syarat formil dan materil misalnya nama pelapornya, kemudian dibuktikan dengan KTP. Yang bisa melapor adalah warga negara Indonesia, pemilih. Kemudian peserta pemilu juga masuk. Asalkan masuk dalam daftar pemilih berusia 17 tahun. Kemudian tempat kejadian dan urain kejadian serta bukti.
“Jika semisal tidak lengkap kami kembalikan ke pelapor. Untuk diberi waktu dua hari dilengkapi. Ketika sudah dilengkapi semua maka dipleno di Bawaslu apakah bisa diregister atau tidak. Kita lihat juga bentuk pelanggarannya arahnya ke mana,” pungkasnya. (*)