TARAKAN – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) gagal mendapatkan 2 kursi pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dapil Tarakan Tengah. Hal ini diketahui usai rekapitulasi perhitungan surat suara, Selasa (16/7/2024) malam.

Sebelumnya berdasarkan hitungan internal PKB usai PSU, Randy pemilik suara tertinggi di PKB sekaligus di Dapil Tarakan Tengah mendapat 2.629 suara. Kemudian hasil hitungan internal versi PKB pasca PSU, Saiful urutan kedua tertinggi di PKB sebanyak 1.859 suara.
Sementara perolehan suara versi pleno rekapitulasi PSU, Randy mendapat 2.608 suara, kemudian Saifullah mendapat 1.864 suara. Total suara PKB sebanyak 6.105 suara.
Sementara suara PPP dari Jamaliah mendapat 1.735 suara dan dari parpol serta peserta keseluruhan mendapat 2.040 suara versi Pleno Rekapitulasi PSU.

Dari total suara Partai PKB untuk PSU Tarakan Tengah mendapatkan 6.105 suara. Untuk kursi pertama berhasil dipertahankan Randy Ramadhan Erdian dengan total suara 2.608 semantara kursi ke dua tidak dapat diraih dengan selisih 5 suara dengan PPP dengan perolehan suara tertiggi diisi oleh Jamalia.
Jika menggunakan metode Sainte Lague yang digunakan menghitung kursi perolehan suara parpol yakni kursi pertama dibagi 1, kursi kedua dibagi tiga. Metode Sainte Lague adalah metode menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya. Metode Sainte Lague sendiri telah disepakati sebagai metode yang sah dalam menentukan jumlah kursi bagi tiap parpol berdasarkan perolehan suara. Adapun landasan hukumnya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 414.
Adapun rincian perhitungan suara yakni jumlah suara dibagi satu untuk kursi pertama, sementara untuk kursi kedua yakni jumlah perolehan suara secara keseluruhan dibagi tiga sesuai metode Sainte Lague. Jika dihitung dari total jumlah suara PKB yakni 6.105 dibagi 3 yakni 2.035 suara sementara jumlah suara PPP secara keselurahan yakni 2.040 suara. Sehingga kursi terakhir yang diperbutkan berhasil diraih oleh PPP yang hanya selisih 5 suara dengan PKB.
Dalam perjalanan rekapitulasi, pihak PKB melalui Ketua DPC PKB Tarakan sempat menyampaikan aksi protes berujung terjadi ketegangan di Gedung FKUB. Pihak PPK menyampaikan bahwa perbedaan suara terjadi pada Jamaliah menjadi bertambah karena adanya keliru salin di C Salinan Hasil. Dimana tertulis di C Plano 14 untuk TPS 32 Sebengkok, namun di C Salinan Hasil tertulis 1 suara untuk Jamaliah PPP.
Bertambahnya suara diperoleh Jamaliah otomatis menggeser suara yang diperoleh Saiful PKB. Dan saat itu saksi dari PKB kata Ketua PPK Tarakan Tengah Andi Muhammad Akbar sudah hadir di sore usai insiden perubahan suara karena keliru salin dari petugas.
Hal inilah memunculkan terjadinya buka kotak, menghitung ulang surat suara sah fisik dan menyamakan dengan data C1 Plano. Hasilnya tadi malam clear, setelah dibuka kotak, data C1 Plano sebanyak 14 suara milik Jamaliah PPP sama dengan surat suara sah pasca hitung ulang atau buka kotak.
Dalam hal ini, Ketu DPC PKB Tarakan Ahmad Usman juga tak lama setelah selesai perhitungan ulang buka kotak suara berbesar hati kembali menyambangi penyelenggara, menyampaikan permintaan maaf bahkan saling berpelukan dengan Ketua PPK Tarakan Tengah sebagai tanda persoalan telah clear.
Ahmad Usman diwawancarai media menyampaikan bahwa memang proses perhitungan suara di TPS 32 Sebengkok sempat ada perbedaan produk penyelenggaraan kepemiluan. C1 Salinan Hasil tertulis angka satu sementara di C Plano angka 14 untuk PPP.
“Kemudian kami menganggap penting untuk kejelasan hasil itu. Panjang perdebatannya, dan pendekatan regulasi dan segala macam aturan, sehingga masukan penyelenggara lainnya sepakat memberikan rekomendasi untuk dibuka. Hasilnya tetap sama dengan C Plano 14 untuk PPP, sesuai surat suarah sah fisik yang dibuka dihitung ulang,” paparnya.
Pada prinsipnya pihaknya menghargai apapun hasil itu dan apa yang dilakukannya sebagai bentuk dorongan transparansi keterbukaan sehingga pemilu PSU ini kata Ahmad Usman benar-benar selesai dengan baik. Dan semua hasil di tingkatan rekapitulasi tingkat kecamatan diterima pihaknya.
“Kami terima kami ikhlas dengan itu sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Jadi benar informasinya Saiful tergeser. Sebelumnya kita dapat dua kursi. Memang data-data ini sudah kita crossing di beberapa partai. Nah, ada selisih di TPS 32 tadi. Dimana selisih itu dasar dari beberapa partai kan sama, di C1 Hasil Salinan. Kemudian jika itu keliru maka seluruh yang kita data maka juga ikut keliru,” paparnya.
Akhirnya kata Ahmad Usman, pihaknya merasa perlu kejelasan terkait perbedaan karena kedua-duanya (C Salinan Hasil dan C Plano) adalah produk kepemiluan yang berbeda dan ini dituntaskan supaya tidak ada persoalan di belakang hari.
“Alhamdulillah melalui perdebatan cukup panjang teman-teman penyelenggara kemudian menyetujui permintaan kita. Hasilnya diketahui memang ada kesalahan di C1 Salinan Hasil dan sudah diclearkan karena sudah dibuka surat suaranya,” tegasnya.
Sementara, data C1 Plano tetap sama yakni 14 untuk Jamaliah PPP dengan surat suara sah. Ia melanjutkan dengan kondisi gagal satu kursi tambahan dan hanya mendapat satu kursi disumbang Randy, ia selaku ketua partai tidak bisa membiarkan proses ini berjalan tidak terang dan tidak transparan sehingga upaya mencari fakta kebenaran dilakukan pihaknya. Ini juga dibenarkan Ketua PPK Tarakan Tengah Andi Muhammad Akbar, bahwa ini menjadi evaluasi juga pihak penyelenggara namun tetap tak boleh menabrak ketentuan.
“Terkait lepasnya satu kursi PKB kita harus legawa. Saiful juga sudah bertemu dan apapun hasilnya jika faktanya seperti itu maka kita harus menerima untuk tingkatan kecamatan. Kemudian nanti ada fakta di rekapitulasi tingkat kota akan menjadi argumentasi kami disampaikan lagi jika kemudian hari ditemukan di Pleno Kota,” jelasnya.
Terakhir Ahmad Usman menyampaikan bahwa memang kelalaian ini bukan hanya dari petugas KPPS saja. Ia juga mengakui kelalaian berasal dari pihaknya melalui saksi yang ditugaskan. Saksi parpol dan penyelenggara lebih teliti. Dan bukan hanya penyelenggara, pengawas yang mengroscek ulang hasil di tingkat TPS tapi juga saksi juga.
“Saksi juga harus aktif melihat kemarin,” tukasnya. (*)