Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Sapanjang 2024, Imigrasi Tarakan Telah Deportasi 5 WNA
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Sapanjang 2024, Imigrasi Tarakan Telah Deportasi 5 WNA

redaksi
redaksi
Published: 1 Agustus 2024
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN – Sepanjang tahun 2024, Imigrasi Kelas II TPI Tarakan telah mendeportasi 5 Warga Negara Asing (WNA).

 

Dari 5 orang WNA tersebut, 2 diantaranya merupakan WNA asal Malaysia dan Korea. Sementara 3 orang lainnya telah dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan lantaran tak memiliki kewarganegaraan yang jelas.

 

“Yang tiga ini, sebelumnya limpahan dari PSDKP Tarakan. Jadi dikurung sebulan di Lapas, kemudian di lepas dan kembali ke kita untuk kepulangannya. Diduga kewarganegaraan Filipina, jadi selama 30 hari itu kita koordinasi ke limpahan Filipina, Malaysia, karena belum ada jawaban kita pindahkan ke Balikpapan,” ungkap Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kota Tarakan, Eko Prasetyo Wahyu Wibowo, Kamis, 1 Agustus 2024.

Selain itu, kata Eko, adapula WNA asal Filipina yang melakukan pelanggaran administrasi izin tinggal berupa over stay. Bagi WNA yang over stay di bawah 60 hari, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 78 ayat 1, diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 juta per hari.

 

“Bisa diberangkatkan, tapi kalau tidak bisa bayar di bawah 60 hari, dia akan dilakukan tindakan admistrasi keimigrasian, berupa pemulangan dan di masukan ke daftar cekal,” sebutnya.

 

Sementara terkait satu WNA asal Korea yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal, Eko membeberkan, WNA itu berprofesi sebagai koki di sebuah restoran di Tarakan.

 

“Jadi tidak sesuai dengan izinnya,” bebernya.

 

Kantor Imigrasi Tarakan, lanjut Eko, rutin melakukan pengawasan WNA yang bekerja di perusahaan yang ada wilayah kerjanya.

 

“Untuk memenuhi target tersebut kita membuat semacam kegiatan pengawasan di tempat-tempat tertentu yang menjadi target operasi kita. Dari perusahaan itu sendiri wajib melaporkan, bahkan sekelas hotel juga wajib melaporkan jika ada WNA yang menginap,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Jelang Idul Fitri 1447 H, Polda Kaltara Perkuat Sinergi Lintas Sektoral dalam Operasi Ketupat Kayan 2026 10 Maret 2026
  • Genjot Cadangan Migas, PHKT Mulai Pengeboran Infill di Lepas Pantai Kalimantan Timur 10 Maret 2026
  • Hasan Basri Gerak Cepat Kirim Bantuan Logistik bagi Korban Banjir di Nunukan 9 Maret 2026
  • Free Palestine Network Gelar Aksi di Seluruh Indonesia Dukung Iran Lawan Zionisme Israel dan AS 9 Maret 2026
  • Dukung Swasembada Pangan 2026, Polda Kaltara Gelar Tanam Jagung Serentak di Bumi Rahayu 8 Maret 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

Genjot Cadangan Migas, PHKT Mulai Pengeboran Infill di Lepas Pantai Kalimantan Timur

10 Maret 2026
NEWS

Free Palestine Network Gelar Aksi di Seluruh Indonesia Dukung Iran Lawan Zionisme Israel dan AS

9 Maret 2026
NEWS

Warnai Ramadan dengan Kebaikan, PT PRI Buka Puasa Bersama Puluhan Jurnalis

6 Maret 2026
EKONOMINEWS

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

5 Maret 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?