TARAKAN – Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Utara Maria Ulfa menyampaikan apresiasinya atas langkah PLN yang sangat responsif dalam melayani pengaduan yang masuk terkait dengan layanan kelistrikan.
Sebagaimana diketahui, PLN telah melakukan penambahan mesin pembangkit non gas dengan kapasitas 10 megawatt yang telah beroperasi sejak 12 Juni 2024 lalu.
“PLN sebagai penyelenggara layanan publik tidak bisa bekerja sendiri, tidak bisa berdiri sendiri. Sehingga perlu sinergitas antar instansi dan komitmen bersama agar masing-masing memiliki tanggung jawab sebagai bentuk layanan publik kepada masyarakat”, ungkapnya.
Ia juga menambahkan, kritik dan masukan diharapkan menjadi evaluasi untuk perbaikan dan peningkatan layanan publik kepada masyarakat.
“PLN juga bisa menyebar luaskan dokumentasi pekerjaan pemeliharaan agar upaya-upaya yg dilakukan terkait layanan PLN bisa tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat sebagai bentuk layanan publik”, tambahnya.
Senada, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Pemerintah Kota Tarakan Ajat Jatnika juga mengatakan, di zaman yang serba sudah terbuka ini, PLN sudah sangat terbuka dalam memberikan layanan kelistrikan.
“Pemerintah Kota Tarakan mengucapkan terima kasih kepada PLN atas layanan dan upaya- upaya terbaik dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Pemerintah kota selalu mendukung langkah-langkah perbaikan yg dilakukan PLN”, ungkapnya.
Di sisi lain, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kalimantan Utara (UP3 Kaltara) Arief Prastantyo mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan pemenuhan kebutuhan listrik di Tarakan.
“Sebagai upaya jangka pendek dalam membackup pasokan kelistrikan dari pembangkit gas yang saat ini sedang mengalami penurunan supply gas, kami saat ini telah menambah dan mengoperasikan pembangkit non gas berkapasitas 10 MW”, ungkap Arief.
Selain itu, sebagai rencana jangka menengah dan jangka panjang, pihaknya tengah menyiapkan kerjasama penyediaan gas dalam bentuk Liquified Natural Gas (LNG) atau Gas Alam Cair.
“Ini kami lakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian pasokan gas yang tersimpan dalam fasilitas tangki penyimpanan gas di pembangkit” tambah Arief. (*)



