Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Bawaslu Rekomendasikan Perkara Suryadi Sangkala Ditindaklanjuti ke Polda Kaltara
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Bawaslu Rekomendasikan Perkara Suryadi Sangkala Ditindaklanjuti ke Polda Kaltara

redaksi
redaksi
Published: 19 Agustus 2024
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Bawaslu Kalimantan Utara menerbitkan pemberitahuan status laporan terkait perkara dugaan ijazah palsu caleg partai Gerindra, Dapil Tarakan Utara, Suryadi Sangkala pada tanggal 16 Agustus 2024.

Dalam surat bernomor: 46/PP.01.01/K.KL/08/2024, Bawaslu menyatakan bahwa berdasarkan sangkaan pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, perkara itu tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

 

Kendati begitu, perkara itu direkomendasikan Bawaslu Kaltara ke Kepolisian Daerah Kalimantan Utara untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran perundang-undangan lain dengan sangkaan pasal 69 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Anggota Bawaslu Kaltara, Fadliansyah menjelaskan, perkara itu tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan dugaan pelanggaran pidana pemilu pasal 520 undang-undang Pemilu lantaran tidak terbukti terkait dugaan ijazah palsu. Sedangkan rekomendasi ke Polda dilakukan karena mengandung dugaan pelanggaran diluar undang-undang pemilu.

 

“Secara formil ijazah yang diduga palsu itu tidak terbukti karena badan atau pejabat yang mengeluarkan ijazah menerangkan bahwa ijazah itu asli dan setelah diuji melalui scan barcode dalam SHUN sesuai dengan nama terlapor,” terang Fadliansyah selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi ini.

 

Fadliansyah menguraikan, perkara tersebut diteruskan untuk ditindaklanjuti ke pihak Polda Kaltara lantaran dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya proses pendaftaran paket A, B, dan C yang tidak obyektif dan tidak akuntabel sebagaimana amanah pasal 74 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) PP no. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

 

“Kita juga temukan adanya kriteria kelulusan peserta didik yang tidak sesuai ketentuan pasal 5 ayat (3) permendikbud no.97 tahun 2013,” tambahnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Suryadi Sangkala dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hantam ke Bawaslu Kaltara dan diregister dengan nomor 002/REG/LP/PL/PROV/24.00//II/2024. Dalam laporannya, Suryadi Sangkala diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena diduga telah menggunakan ijazah palsu untuk maju dalam sebagai caleg.

 

Dalam laporan tersebut, juga didukung bukti berupa 5 lembar salinan pengumuman KPU Kota Tarakan tentang Calon Tetap DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024.  Kemudian, ada 2 lembar salinan berita acara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam wilayah Kecamatan Tarakan Utara Pemilu Tahun 2024.

 

Terakhir, satu lembar salinan ijazah pendidikan kesetaraan program paket C Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2016/2017 yang dikeluarkan oleh PKBM Melati II Tarakan atas nama Suryadi Sangkala.

 

Sementara itu, Bawaslu Kaltara juga telah memanggil Suryadi Sangkala untuk diperiksa terkait laporan dugaan ijazah palsu tersebut, beberapa waktu lalu. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Era Digital Hadirkan Peluang Menjangkau Lebih Banyak Jemaat 22 Januari 2026
  • Peringati Isra Mi’raj 2026, Kapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Integritas dan Kepedulian Sosial 22 Januari 2026
  • Polda Kaltara Gelar Pakta Integritas Seleksi SIPSS 2026, Komitmen Rekrutmen Bersih dan Transparan 22 Januari 2026
  • Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba hingga Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Cecar Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan 21 Januari 2026
  • DPRD Tarakan Pastikan Kabar PHK Puluhan Karyawan PT Intraca Hanya Isu 20 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

POLITIK

KPU Tarakan Gelar FKP, Dedy Herdianto: Pelayanan Harus Setara Semua Pihak

12 November 2025
POLITIK

Bawaslu Kaltara Serahkan 8 Poin Rekomendasi ke DPR RI, Minta Kewenangan Pengawasan Diperkuat

28 Oktober 2025
NEWSPOLITIK

PKS Kaltara Dorong Generasi Muda Kenang Perjuangan Tokoh Pendiri Daerah, Soroti Jasa Almarhum dr. H. Jusuf Serang Kasim

25 Oktober 2025
POLITIK

PKS Muda Tarakan Ziarah ke Kediaman Pendiri Kaltara, dr. H. Yusuf SK, Jadikan Teladan Semangat Kepemimpinan

25 Oktober 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?