TARAKAN – Yesar Tinus yang merupakan ASN Kota Tarakan mengungkapkan kekecewaan dan kesedihannya terhadap surat keputusan pembatalan pelantikan yang telah dilakukan pada November 2023 lalu.
Dikatakan Tinus, surat pembatalan yang diterima adalan bentuk kezaliman yang dilakukan pimpinan.
“Saya paling terdampak. Karena jabatan saya struktural. Jadi saya dari pelaksana staf biasa kemudian diangkat jadi pejabat struktural menduduki di DLH sebagai kepala sub bagian umum dan kepegawaian. Saya di sana membawahi kurang lebih 600 tenaga honor termasuk di bagian lapangan dan 70 tenaga ASN di DLH jadi kurang lebih hampir 800-an,” ujarnya.
Sebagai jabatan yang diberikan Kepala Subbagian umum, ia merasa terpukul berat karena menurutnya itu tidak ada dasar dalam pembatalan.
Karena menurutnya ASN seharusnya ada terkena kode etik atau pelanggaran. Namun ia tak tahu apa pelanggaran yang ia lakukan sampai masuk dalam 54 ASN yang ikut dibatalkan jabatannya.
“Saya tiba-tiba kena penurunan jabatan. Istilah ya non job jadi staf biasa. Apa dasarnya itu, itu yang harus saya tahu,” ujarnya.
Kemudian ia mengakui kerugian yang dialami cukup banyak. Terutama dari keluarga dan saudara merasa bersedih. Sehingga ia merasa terpukul.
Setelah mendapatkan pembatalan SK, ia berencana akan melakukan upaya hukum secara pribadi. “Karena menurut saya ini merugikan pribadi saya. Saya akan lanjutkan ke ranah hukum secara pribadi. Tapi tidak tahu teman-teman bagaimana. Tapi secara pribadi saya akan tempuh jalur hukum,” paparnya.
Ia kemudian melanjutkan lagi, upaya menempuh jalur hukum untuk mengetahui penyebab ia merasa dinonjobkan dari jabatan.
“Kenapa saya sampai sedih begin, karena saya tidak tahu salah saya tiba-tiba diberi SK, langsung menghadiri malam itu di tanggal 3. Kami dikabari informasinya katanya pengarahan. Bukan pelantikan. Pengarahan apa isinya kami tidak tahu,” ujarnya.
Ia juga tidak tahu memutuskan, menimbang ia tak tahu dasar dari pembatalan itu. “Kami selesai pengarahan langsung dikasih SK. Saya pikir mau bagi surat apa. Ternyata SK pembatalan. Kami tanya maksudnya apa. Dalam surat undangan memang membunyikan pembatalan dalam jabatan fungsional,” paparnya.
Dan bukan jabatan fungsional dan jabatan struktural. Dan dalam undangan tidak tertulis struktural. “Saya ini murni struktural tapi kenapa saya kena imbasnya. Ada apa ini kira-kira. Saya mau tahu kejelasannya. Darimana UU ASN tiba-tiba dapat surat pembatalan,” akunya.
Seharusnya lanjut Tynus, minimal ada pelanggaran yang dilakukan baru mendapat surat dan harus dijalani dan ditahu apa pelanggarannya itu. “Ini pun kami diundang mendadak. Seperti undangan pernikahan saja tiba-tiba datang. Itu yang membuat saya tidak nyaman. Saya bekerja tidak nyaman, mau turun kerja tidak nyaman. Rasa malu ga seberapa tapi sebagai abdi negara ASN harga diri kami dimana kami sudah dimandatkan pemerintah untuk mengabdi ke negara tapi dibuat seperti itu,” ujarnya.
Ia sendiri mengabdi sudah 17 tahun dan mendapat penghargaan dari Presiden RI. Artinya ia selama ini meyakini sebagai abdi negara sudah betul-betul bekerja untuk masyarakat dan pemerintah daerah.
“Tapi kami tiba-tiba dapat surat. Yang mengatur dalam pembatalan apa, itu hari kami dipanggil tidak ada dijelaskan tiba-tiba ada pengarahan. Bunyi dalam surat pengarahan. Kami pikir kemarin pengarahan mungkin akan ada pelantikan atau pergeseran, ada rotasi,” ungkapnya.
Ia pun datang di malam tanggal 3 September 2024 memenuhi undangan. Dan ternyata hasilnya adalah pembatalan jabatan fungsional. “Ini saya dapat pesan selamat dari teman-teman karena diundang. Karena dipikir mau dimutasi ke mana. Saya dalam pribadi saya senang kalau ada mutasi. Begitu saya baca dalam surat ini kan pembatalan jabatan fungsional, bukan struktural. Kenapa nama saya di situ tercantum,” ungkapnya.
Ia juga sempat menyampaikan dalam forum terkait nasib struktural, ia hanya mendapatkan jawaban estimate domino dari atas. “Saya tanya apakah dalam aturan cupliknya tentang ASN ada gak dalam pasal domino. Kalau ada, oke mari kita buka-bukaan dalam aturan UU itu. Saya mau tahu. Jangan kami ini dikambinghitamkan dipojokkan tanpa dasar,” ujarnya.
Ia mengungkapkan menurutnya SK undangan yang diterima tidak sah. Namun karena sudah ada aturan dari atas saat ini ia mengikuti dan kembali lagi ke bawah.
“Tapi saya tegaskan kami akan tempuh jalur hukum. Teman-teman mau RDP dulu di DPRD silakan. Tapi setelah RDP pribadi saya karena dipojokkan begini saya akan masukkan ke ranah hukum. Mau saya PTUN-kan. Karena saya ada dasar, bukti ada tertulis saya bawa dan juknisnya ini saya akan bawa ke ranah hukum,” tukasnya. (*)



