TARAKAN – Pihak DPRD Kota Tarakan melaksanakan pertemuan bersama 10 ASN yang dibatalkan SK pengangkatannya oleh PJ Wali Kota Tarakan, Senin (9/9/2024) pagi hingga siang tadi.
Dengan formasi lengkap, 30 anggota DPRD hadir dalam ruang rapat utama DPRD Kota Tarakan untuk medengarkan keluhan dan aspirasi dari 10 orang ASN yang hadir hari ini.
Wakil Ketua DPRD Tarakan, Herman Hamid mewakili Ketua DPRD Tarakan sementara, Muhammad Yunus meyampaikan bahwa pertemuan hari ini dalam rangka mendengarkan aspirasi para ASN yang dibatalkan SK-nya.
Enam rekomendasi itu disampaikan tertulis di antaranya pertama meminta DPRD Tarakan untuk meminta keterangan kepada PJ Wali Kota Tarakan, mengenai permasalahan pembatalan Keputusan Walikota Kota Tarakan tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural di lingkungan Pemkot Tarakan dan mencari solusi terbaik untuk permasalahan tersebut.
Ferry Hartono, salah seorang ASN fungsional yang masuk dalam list pembatalan SK Wali Kota menyampaikan, dalam pertemuan itu juga meminta kepada PJ Wali Kota Tarakan untuk menunjukkan izin tertulis dari Mendagri terkait mutasi ASN yang dilakukan pada 3 September 2024 malam pukul 20.00 WITA.
“SK itu ditandatangani 1 September 2024. Itu juga kami pertanyakan kenapa 1 September, karena itu hari minggu,” ujarnya.
Kemudian poin ketiga yang disampaikan yakni rekomendasi meminta DPRD melaporkan permasalahan dimaksud ke Kemendagri, khususnya berkaitan dengan izin tertulis Mendagri kepada PJ Wali Kota Tarakan untuk mutasi ASN.
Keempat meminta DPRD melakukan koordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait surat rekomendasi BKN terhadap proses pengangkatan jabatan fungsional di lingkungan Kota Tarakan dalam rangka mencari solusi atas permasalahan dimaksud.
“Jadi kami sudah dilantik 2 November 2023 lalu. Kami sudah bekerja kenapa tiba-tiba diputus,” ujarnya.
Kemudian kelima, meminta kepada PJ untuk mencabut keputusan PJ Wali Kota Tarakan tentang pembatalan pengangkatan jabatan fungsional dan struktural dimaksud.
“Ini supaya kami bisa memiliki otoritas dan kami bisa kembali bekerja untuk pelayanan publik,” ujarnya.
Serta poin keenam, menjalankan fungsi pengawasan atas kebijakan Pemkot Tarakan khususnya yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
“Maksud kami, kami menyinggung anggota DPRD. Mereka punya fungsi pengawasan. Tolonglah alat itu digunakan untuk membantu kami juga dalam rangka kasus kami,” paparnya.
Ia menjelaskan lagi bahwa hari ini tidak semua 57 orang ASN bisa hadir karena sebagian masih melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelayanan publik.
Namun dengan kehadiran lengkap formasi 30 anggota DPRD Tarakan hari ini lanjutnya cukup menambah semangat ia dan rekan-rekan senasibnya dalam memperjuangkan hak kembali sesuai jabatan yang telah di-SK-kan wali kota sebelumnya. Ferry Hartono sendiri memiliki jabatan sebelum di lbatalkan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan. Dan setelah dibatalkan menjadi Analis Kinerja Pada Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan. (*)



