TARAKAN – Hasil pertemuan dengan para ASN yang dibatalkan SK pengangkatannya hari ini siap ditindaklanjuti DPRD Kota Tarakan.
Dijadwalkan Selasa (17/9/2024) kembali pertemuan direncanakan memanggil Pj Wali Kota Tarakan bersama jajarannya untuk meminta penjelasan terkait hal ini.
Pada pertemuan hari ini kata Herman Hamid, Wakil Ketua sementara DPRD Tarakan, adalah hearing perdana yang digelar dan dihadiri formasi lengkap 30 anggota DPRD Tarakan. Ketua DPRD Tarakan sementara Muhammad Yunus menyusul dalam forum karena menghadiri undangan.
Dikatakan Herman Hamid, Wakil Ketua DPRD Tarakan, sebelumnya ada surat masuk pada 4 September 2024 dari ASN yang dibatalkan jabatannya oleh Penjabat Wali Kota Tarakan, Bustan.
Hasil setelah mendengarkan keluh kesah ASN, kurang lebih dua jam pertemuan, pihaknya mendapati memang ada kejanggalan dan ini harus dikonfirmasikan ke Pj Wali Kota Tarakan.
“Makanya setelah kami dengarkan curhatan, tentu selanjutnya kami akan mengundang Pj Wali Kota tersebut juga untuk mendengarkan alasan beliau terhadap pembatalan 57 ASN tersebut,” jelas Herman Hamid.
Berikut tadi juga lanjut Herman Hamid, ada berkas yang sudah diserahkan para ASN untuk jadi dasar nanti dilakukan konfirmasi ke Pj Wali Kota Tarakan serta ke BKN dan Kemendagri.
Adapun berkas diserahkan di antaranya SK pelantikan pertama, kemudian beberapa dokumen yang lain, SK pembatalan dan juga ada SK pembatalan ditandatangi di hari Minggu hari libur atau bukan hari kerja.
“Itu sudah menjadi catatan teman-teman DPRD semua. Namun supaya berkeadilan, kami harus memanggil PJ untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Ia melanjutkan kejanggalan lainnya berdasarkan paparan para ASN, tidak ada surat tertulis SK Mendagri dan hanya ada SK dari BKN dan dipahami bahwa larangan PJ salah satunya dilarang memutasi ASN.
” Itu boleh dilakukan ketika dapat izin tertulis dari Kemendagri dan itu tidak ada. Tapi ini kan dari dokumen dan keterangan teman-teman ASN yang dibatalkan. Kami tentu juga meminta ke PJ penjelasan. Pembatalan ini penilaian kami adalah mutasi. Akhirnya kan mereka (ASN) dikembalikan, dipindah. Mutasi kan perpindahan. Kami belum bisa ambil keputusan apakah ini melanggar apa tidak tapi kejanggalan kami temukan,” tegasnya.
Ia melanjutkan pertemuan lanjutan dilakukan setelah seluruh anggota DPRD Tarakan pulang dari kegiatan orientasi di DPRD Kaltara. Dijadwalkan 17 September 2024. (*)



