TARAKAN – Menindaklajuti pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Tarakan yang terdiri dari pejabat fungsional dan struktural, pimpinan sementara beserta anggota DPRD Kota Tarakan melakukan pertemuan dengan kemendagri, Kamis (19/9/2024) di Jakarta.

Ketua Sementara DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus mengatakan, pihaknya melakukan diskusi dengan Analis SDM Ahli Muda pada Seksi Wilayah IIIB Subdirektorat Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Dirjen Otonomi Daerah, Ambat Nainggolan, terkait pembatalan SK kepada 57 ASN Kota Tarakan.
“Kami ke Kemendagri bagian Orda yang menerima Pak Ambat beserta staf. Sebenarnya tidak ada rekomendasi yang diberikan. Kami dan Pak Ambat diskusi terkait dengan polemik pembatalan SK pejabat fungsional dan struktur yang berjumlah 57 orang,” kata Yunus, Ketua Sementara DPRD Tarakan.

Meski tak ada rekomendasi tertulis yang dikeluarkan oleh Kemendagri, DPRD Tarakan disarankan untuk berkonsultasi ke BKN. Sebab, permasalahan yang berkaitan dengan ASN semua ditangani oleh BKN

“Jadi beliau menyarankan agar kami ke BKN. Rencananya pekan ini kami akan ke sana agar nasib ke 57 ASN lebih jelas,” ungkapnya.
Hasil diskusi dengan Kemendagri berkaitan dengan masalah ini, lanjut Yunus, bahwa tidak ada yang salah dan tidak ada yang benar. Sebab, dalam pengangkatan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi, akan tetapi kementerian juga mengakui bahwa itu masalah teknis yang belum selesai disiapkan oleh pihaknya.
“Persiapan secara teknis untuk uji kompetensi juga belum siap. Jadi kami tidak menyalahkan Pj dan pejabat sebelumnya. Sebab, aturan untuk uji kompetensi itu lambat. Waktu itu (pengangkatan) kementerian juga belum siap,” ujarnya.
Yunus menegaskan, sebagai perwakilan rakyat, pihaknya tidak ada tendensi apapun mengenai masalah ini. Pihaknya hanya ingin agar pemerintahan berjalan dengan baik.
“Kami hanya ingin agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan Keputusan yang diambil tidak ada polemik. Kami juga akan Kembali memanggil Pj Walikota terkait dengan kekosongan jabatan 57 ASN. Langkah apa yang akan diambil agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya. (sha)