Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Materi Penyidikan Tidak Dapat Terpenuhi, Kasus Black Campaign Dihentikan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
POLITIK

Materi Penyidikan Tidak Dapat Terpenuhi, Kasus Black Campaign Dihentikan

redaksi
redaksi
11 November 2024
Share
SHARE

TARAKAN – Laporan dugaan black campaign Pemilihan Kepala Daerah Walikota (Pilwali) Tarakan dihentikan, dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan oleh Polres Tarakan. Dikarenakan materi penyidikan tidak dapat dipenuhi dengan kurun waktu 14 hari.









Dalam rilisnya, Anggota Komisioner Bawaslu Tarakan Jhonson menjelaskan dalam proses hukum penanganan laporan dari masyarakat terkait kasus black campaign ini, telah dilakukan penyidikan kepolisian dengan waktu 14 hari.

“Namun karena keterbatasan waktu yang ada sehingga, ada bebera pentujuk yang belum dapat dipenuhi oleh penyidik,” tutur Jhonson mengawali rilis, Senin (11/11/2024).







Lebih rinci dijelaskan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tarakan, Amie Y Noor mengatakan, di dalam penelitian berkas perkara ini memang masih ada beberapa unsur pasal yang harus dipenuhi, sehingga terbitlah P19 sebanyak satu kali.
Namun saat itu juga dari penyidik mengembalikan berkas perkara tersebut namun masih ada beberapa yang belum dapat dipenuhi.







“Sehingga kami dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerbitkan berita acara koordinasi dan hingga waktu yang ditentukan, namun rekan-rekan penyidik belum dapat memenuhi petunjuk karena ketentuan secara khusus hanya diberikan waktu 14 hari, sehingga tidak dapat dipenuhi lalu dinyatakan daluarsa dalam perkara ini,” jelasnya.







Dalam perkara ini, salah satu unsur yang belum terpenuhi oleh penyidik, salah satunya unsur dalam pasal 187 ayat 2 jo 69 C UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mana berbunyi melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah,nmengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.  Sehingga unsur setiap orang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 6 ayat 1 yakni Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/ atau Pasangan Calon. Lalu ayat 2 Selain Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye, sehingga dalam penanganan perkara pemilu ini dinyatakan daluarsa.







“Namun ada dua unsur setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan pelarangan pelaksanaan kampanye ya dari situ waktu masksimal dilakuakn penyidik untuk memenuhi masukan dari JPU,” jelas Amie Y Noor.







Di tempat yang sama Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randya Sakhtika Putra menjelaskan,
Penyidik telah melakukan penyidikan terhadap kasus black campaign dengan tersangka JL dan HD, dimana penyidik telah diberi waktu 14 hari untuk melakukan proses penyidikan.

“Kami sudah melakukan proses mencari barang bukti serta alat bukti. Namun setelah kami mengirimkan berkas ke JPU, ada beberapa petunjuk yang diberika yang tidak dapat kami penuhi selama 14 hari ini sehingga dinyatakan daluarsa dan kami hentikan penyidikan,” tutur Randya.

Saat ditanyakan terkait petunjuk yang belum dapat dipenuhi oleh penyidik, Kasat Reskrim Polres Tarakan tidak dapat mengukapkan ke hadapan publik, sebab hal tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan.

“Jadi sebelum diteruskan ke kepolisian ada beberapa pembahaan kedua dan ketiga, dijelaksan beberapa hal yang harus kami lakukan dan penuhi. Namun setelah itu, belum kami penuhi sehingga perkara ini dinyatakan SP3,” ungkap Randya.

Status tersangka JL dan HD saat ini sudah cabut. Namun kata Kasat Reskrim, jika terdapat bukti baru oleh masyarkat terhadap kasus yang sama, maka masyarakat tetap harus melakukan pelaporan baru lagi ke Bawaslu Tarakan, untuk ditindaklanjuti. “Nanti akan dilakukan proses dari awal lagi, dengan melakukan klarifikasi lalu mengundang dari Polres dan Kejaksaan,” ungkap Randya.

Sementara itu laporan lainnya yang dilaporkan oleh salah satu intansi, kata Kasat Reskrim Polres Tarakan pihaknya tidak dapat menindaklanjuti karena harus perseorangan. Namun, dalam kasus tersebut masih terus dilakukan penyelidikan.

“Masih terus kita gali, kemungkinan jika kepastian hukumnya sudah ada dalam waktu dekat ini,” tutur Randya. (nri)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Komitmen Polri Dalam Memberantas Narkotika 26 Agustus 2025
  • Kapolres Tarakan Apresiasi Antusiasme Masyarakat dalam Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI 24 Agustus 2025
  • PWI Bulungan: Kepentingan Organisasi di Atas Kepentingan Pribadi 23 Agustus 2025
  • PWI Nunukan Ajukan Empat Tuntutan Penting ke PWI Kaltara: Evaluasi Kepemimpinan hingga Netralitas Kongres!   23 Agustus 2025
  • Tasyakuran PAN ke 27 Tahun, Launching Program Pengajian Sekaligus Bagikan Paket Pangan 23 Agustus 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir