Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: DPR Nilai Legislator Tak Perlu Mundur untuk Maju Pilkada
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

DPR Nilai Legislator Tak Perlu Mundur untuk Maju Pilkada

redaksi
redaksi
Published: 13 Agustus 2020
Share
3 Min Read
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
SHARE

JAKARTA – DPR RI menilai legislator tidak perlu mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah seperti yang diatur dalam UU Pilkada.

“Anggota DPR dan DPRD tidak perlu mundur ketika mengajukan diri dalam kontestasi pilkada karena penggantinya belum tentu layak,” kata anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang mewakili DPR dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin.

Menurut DPR, pengganti legislator yang mengundurkan diri untuk mengikuti pilkada belum tentu dapat menggantikan aspirasi-aspirasi rakyat yang selama ini telah disalurkan melalui anggota DPR terpilih. Proses pergantian antarwaktu (PAW) disebutnya juga bukan proses yang singkat karena melalui beberapa tahapan yang melibatkan partai politik, DPR, DPRD, KPU, KPUD, Presiden, dan Menteri Dalam Negeri.

“Belajar dari pengalaman belum lama ini, dalam tahapan PAW tersebut terdapat celah korupsi yang dilakukan oleh PAW anggota DPR dengan anggota KPU. Hal ini menunjukkan PAW justru menimbulkan permasalahan baru,” kata Arteria.

Selanjutnya, daerah-daerah pemilihan tertentu yang memiliki calon dan kursi terbatas, menurut dia, partai politik hanya menempatkan satu atau dua orang untuk dicalonkan, sementara calon-calon nomor urut berikutnya hanya calon pelengkap yang belum tentu siap menggantikan legislator yang mengundurkan diri.

Selain itu, syarat mundurnya legislator untuk mengikuti pilkada diklaimnya dapat menyebabkan daerah kekurangan pemimpin-pemimpin potensial yang sebenarnya layak untuk dipilih. Arteria mengatakan bahwa partai politik pun mengalami kondisi sumber daya manusia yang sangat terbatas dalam mengusung calon dalam pilkada.

“Ketika muncul pengaturan yang mewajibkan mundurnya anggota DPR, DPRD seperti saat ini, pada akhirnya fungsi-fungsi yang seharusnya partai dapat laksanakan tersebut menjadi tumpul, tidak berjalan, dan diamputasi,” ucap Arteria.

Adapun uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) itu dimohonkan anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso.

Para pemohon menguji Pasal 7 Ayat (2) Huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Para pemohon mendalilkan semestinya legislator disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.(sha)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Jalan TMMD Mempermudah Akses Pendidikan Mamburungan–Pantai Amal 20 Oktober 2026
  • Impian Warga Tanjung Batu Terwujud: Jalan Baru TMMD Permudah Aktivitas Nelayan Tarakan 20 Oktober 2026
  • Kapolda Kaltara Laksanakan PLB, Pastikan Kesiapsiagaan Personel Tetap Terjaga 20 Oktober 2026
  • Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham 20 Oktober 2026
  • TNI dan Warga Bahu-membahu Bedah Rumah Cristina 19 Oktober 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Jalan TMMD Mempermudah Akses Pendidikan Mamburungan–Pantai Amal
  • Impian Warga Tanjung Batu Terwujud: Jalan Baru TMMD Permudah Aktivitas Nelayan Tarakan
  • Kapolda Kaltara Laksanakan PLB, Pastikan Kesiapsiagaan Personel Tetap Terjaga
  • Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham
  • TNI dan Warga Bahu-membahu Bedah Rumah Cristina

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

20 Oktober 2026
NEWS

Satu Tahun Tring!: Pegadaian hadirkan Pengalaman Baru Bertransaksi Melalui ATM Emas Pertama di Seluruh Indonesia

17 Oktober 2026
DPRD KALTARANEWS

Siapkan Anggaran hingga Rp5 Miliar, DPRD Kaltara dan Pemkot Sinergi Benahi Jalan dan Drainase Gajah Mada

15 Oktober 2026
NEWS

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

13 Oktober 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?