Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Sepanjang 2024, Imigrasi Tarakan Deportasi Tiga WNA Asal China
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Sepanjang 2024, Imigrasi Tarakan Deportasi Tiga WNA Asal China

redaksi
redaksi
Published: 21 Januari 2025
Share
2 Min Read
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaverin
SHARE

TARAKAN – Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melakukan tindakna tegas dengan mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China. Tindakan tegas yang dilakukan oleh Imigrasi lantaran WNA tersebut nekat melanggar izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaverin mengungkapkan ada aturan izin tinggal yang wajib dipatuhi WNA jika menetap di Indonesia.

“Izin tinggal ini ada tahapnya ada izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas kemudian izin tinggal tetap,” ujarnya di Tarakan, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam kasus deportasi terhadap tiga WNA ini, merupakan pekerja yang melanggar izin tinggal. Melanggar izin tinggal di bawah 60 hari maka diberikan hukuman berupa denda. Namun jika di atas 60 hari akan dideportasi.

“Mereka ini izin tinggal kunjungan. Jadi ini hasil operasi lapangan dari anggota,” ujarnya.

Menurutnya, ketiga WNA dideportasi berawal dari adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan ternyata izin tinggalnya sudah melewati batas sehingga dilakukan deportasi. Adapun biaya deportasi ditanggung oleh WNA.

“Biasanya kami hubungi kedutaannya nanti kedutaan atau sponsornya, biasanya pertama sponsornya dulu baru kedutaan nanti kedutaan akan mengurus deportasinya,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut memantau keberadaan orang asing. “Kami harap dengan pemantauan ini keberadaan orang asing sudah sesuai aturan dan tidak memberikan dampak negatif,” tukasnya. (nri)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Sesosok Pria Ditemukan Meninggal Tergantung di Atas Pohon 18 Oktober 2026
  • Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0907/Tarakan Tinjau Pembangunan Badan Jalan di Kelurahan Mamburungan 18 Oktober 2026
  • Dampingi Pembangunan Sumur Bor TMMD ke-130, Babinsa Kampung Satu Skip Perkuat Gotong Royong 18 Oktober 2026
  • Lepas Lelah Bersama Warga, Dandim 0907/Tarakan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Tanjung Batu 18 Oktober 2026
  • Kapolda Kaltara Bersama Wakapolda dan PJU Antar Keberangkatan Irjen Pol. Agus Wijayanto di Bandara Juwata Tarakan 17 Oktober 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Sesosok Pria Ditemukan Meninggal Tergantung di Atas Pohon
  • Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0907/Tarakan Tinjau Pembangunan Badan Jalan di Kelurahan Mamburungan
  • Dampingi Pembangunan Sumur Bor TMMD ke-130, Babinsa Kampung Satu Skip Perkuat Gotong Royong
  • Lepas Lelah Bersama Warga, Dandim 0907/Tarakan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Tanjung Batu
  • Kapolda Kaltara Bersama Wakapolda dan PJU Antar Keberangkatan Irjen Pol. Agus Wijayanto di Bandara Juwata Tarakan

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

Satu Tahun Tring!: Pegadaian hadirkan Pengalaman Baru Bertransaksi Melalui ATM Emas Pertama di Seluruh Indonesia

17 Oktober 2026
DPRD KALTARANEWS

Siapkan Anggaran hingga Rp5 Miliar, DPRD Kaltara dan Pemkot Sinergi Benahi Jalan dan Drainase Gajah Mada

15 Oktober 2026
NEWS

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

13 Oktober 2026
NEWS

Herman Tegaskan PKB Siap Jadi Solusi Bangsa dan Menangkan Pemilu 2029

5 Oktober 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?