Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Sepanjang 2024, Imigrasi Tarakan Deportasi Tiga WNA Asal China
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Sepanjang 2024, Imigrasi Tarakan Deportasi Tiga WNA Asal China

redaksi
redaksi
Published: 21 Januari 2025
Share
2 Min Read
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaverin
SHARE

TARAKAN – Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melakukan tindakna tegas dengan mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China. Tindakan tegas yang dilakukan oleh Imigrasi lantaran WNA tersebut nekat melanggar izin tinggal.



Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaverin mengungkapkan ada aturan izin tinggal yang wajib dipatuhi WNA jika menetap di Indonesia.

“Izin tinggal ini ada tahapnya ada izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas kemudian izin tinggal tetap,” ujarnya di Tarakan, Senin (20/1/2025).



Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam kasus deportasi terhadap tiga WNA ini, merupakan pekerja yang melanggar izin tinggal. Melanggar izin tinggal di bawah 60 hari maka diberikan hukuman berupa denda. Namun jika di atas 60 hari akan dideportasi.



“Mereka ini izin tinggal kunjungan. Jadi ini hasil operasi lapangan dari anggota,” ujarnya.

Menurutnya, ketiga WNA dideportasi berawal dari adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan ternyata izin tinggalnya sudah melewati batas sehingga dilakukan deportasi. Adapun biaya deportasi ditanggung oleh WNA.

“Biasanya kami hubungi kedutaannya nanti kedutaan atau sponsornya, biasanya pertama sponsornya dulu baru kedutaan nanti kedutaan akan mengurus deportasinya,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut memantau keberadaan orang asing. “Kami harap dengan pemantauan ini keberadaan orang asing sudah sesuai aturan dan tidak memberikan dampak negatif,” tukasnya. (nri)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kapolda Kaltara Cek Langsung Tes Psikologi Calon Taruna AKPOL 2026 25 April 2026
  • Sinergi KaShaFa 2026: Memperkuat Ekosistem Halal sebagai Mesin Baru Ekonomi Kalimantan Utara 24 April 2026
  • Polda Kaltara Pasang Sikap Keras, Lingkungan Rusak Bencana Mengintai 24 April 2026
  • Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan Tiga Bulan Terakhir 23 April 2026
  • BI Kaltara Perkuat Ekosistem Halal di Kalimantan Utara Melalui Gelaran KASHAFA 2026 23 April 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

EKONOMINEWS

Sinergi KaShaFa 2026: Memperkuat Ekosistem Halal sebagai Mesin Baru Ekonomi Kalimantan Utara

24 April 2026
EKONOMINEWS

BI Kaltara Perkuat Ekosistem Halal di Kalimantan Utara Melalui Gelaran KASHAFA 2026

23 April 2026
NEWS

Ombudsman Kaltara Terima Laporan Dugaan Maladministrasi ASN Nunukan

22 April 2026
NEWS

Dinilai Tabrak Sistem Merit, Dua SK Bupati Nunukan Dilaporkan ke Kemendagri dan Ombudsman

22 April 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?