
TARAKAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Front Persaudaraan Islam (FPI) Tarakan melakukan audiensi sekaligus silaturahmi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan, pada Selasa (18/2/2025).




Pertemuan ini dilandasi tiga poin tuntutan yang ingin diaspirasikan FPI kepada DPRD Tarakan, di antaranya meminta Pembatalan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), meminta menangkap dan mengadili mantan presiden Indonesia, Joko Widodo jika terbukti bersalah dan meminta pemberantasan miras di Kota Tarakan.
menanggapi tuntutan dari FPI, Anggota Komisi III DPRD Tarakan Harjo Solaika menerangkan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti desakan FPI Tarakan dengan mendalami dari tempat yang diinformasikan memiliki izin menjual miras.



Kendati demikian, terkait tuntutan poin pertama dan kedua, ia menegaskan jika hal tersebut berkaitan dengan isu nasional yang saat ini masih berjalan.



“Teman-teman dari FPI tadi menuntut tiga poin, pertama tolak PSN PIK 2 di Banten, Kedua Tangkap dan adili Jokowi jika terbukti bersalah dan ketiga berantas jual-beli miras di Kota Tarakan. Kami secara kelembagaan tentu akan menindaklanjuti ini pada pembahasan internal. Karena agenda kami setiap bulan akan melaksanakan rapat Banmus dalam rangka menyusun agenda kerja lembaga,”urainya.



“Poin pertama dan kedua kami kira ini kan isu nasional dan saat ini juga masih bergulir tentu kita di daerah menghormati proses hukum di pusat. Kalau untuk miras, nanti kita akan sampai pada muara di mana, kita akan mendalami seperti apa regulasi yang ada. Apakah aktivitas jual-beli miras bisa dilakukan di tempat umum atau bagaimana,”pungkasnya. (*)


