
TARAKAN – DPRD Kota Tarakan berencana memperketat pengawasan dan akan membahas kemungkinan pembentukan regulasi yang mengatur operasional truk industri. Hal ini disebabkan maraknya kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa akibat truk industri.




Ketua Bappempeda DPRD Tarakan, Harjo Solaika, mengungkapkan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap permasalahan ini. Ia menegaskan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, sehingga perlu ada langkah konkret yang segera diambil.
“Kami memahami keresahan masyarakat, karena ini menyangkut keselamatan banyak orang. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan membahas permasalahan ini secara internal di DPRD. Kami ingin memastikan ada pengawasan yang lebih ketat terhadap kendaraan industri yang beroperasi di Tarakan,” ujarnya.



Menurut Harjo, salah satu solusi yang sudah pernah dibahas adalah pengalihan jalur operasional truk industri agar tidak bercampur dengan kendaraan umum. Namun, solusi tersebut hingga kini belum diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang mengikat, seperti peraturan daerah (Perda).



“Kami sudah lama mendengar wacana pengalihan jalur kendaraan industri. Seharusnya ini bisa segera diterapkan, sehingga truk-truk besar tidak lagi melintas di jalan utama yang banyak digunakan oleh masyarakat. Kami akan mendorong pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali rencana ini,” jelasnya.



Harjo menambahkan, DPRD juga membuka kemungkinan untuk mengusulkan peraturan daerah baru yang secara khusus mengatur operasional kendaraan industri, termasuk pembatasan jam operasional, rute yang harus digunakan, serta standar keselamatan yang wajib dipatuhi oleh pengemudi truk.



“Kalau memang diperlukan Perda baru untuk memastikan keselamatan masyarakat, maka kami akan mempercepat proses pembahasannya. Ini bukan sekadar aturan biasa, tetapi menyangkut nyawa manusia, sehingga semua pihak yang terlibat harus ikut serta dalam diskusi,” tegasnya.



Lebih lanjut, Harjo menjelaskan DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah kota, dinas perhubungan, serta para pelaku usaha yang memiliki unit kendaraan industri. Tujuannya adalah mencari solusi yang bisa diterapkan secara efektif tanpa menghambat aktivitas industri, tetapi tetap mengutamakan keselamatan masyarakat. (*)