
TARAKAN – Setelah semua undangan yang hadir menyampaikan argumen kurang lebih dua jam lamanya, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Tarakan, Kaltara, Markus Minggu memutuskan beberapa poin terkait perpisahan sekolah ditiadakan atau tidak.




Dikatakan Markus Minggu, hasil RDP tadi, menyampaikan bahwa perpisahan tak dihapuskan. Sebelumnya memang kasus ini mencuat berawal dari satu SD di Tarakan kemudian orangtua siswa membuat postingan di media sosial. Kemudian pihaknya menyampaikan ke Disdik, dan Disdik Tarakan menelusuri faktanya di lapangan.
“Ternyata benar dan ada pungutan sekian. Tapi, secara sepihak kemudian komite sekolah membatalkan pelaksanaan perpisahan. Maka komisi dua merekomendasikan bahwa untuk pelaksanaan perpisahan sekolah dimaksud, mohon ditinjau kembali lewat rapat bersama dikoordinasi Disdik,” paparnya.



Kedua, berkaitan bahasa pungutan. Segala jenis pungutan ia tegaskan dilarang. Tapi dalam hal rapat bersama orangtua siswa dan sekolah, itu kemudian wajib pengawas pendidikan mengikuti rapat. Supaya tidak ada patokan.



“Makanya wajib kemudian komite sekolah dan panitia membuat rencana anggaran belanja untuk kemudian menjadi patokan berapa biaya dipakai dalam perpisahan. Kemudian tidak mematok tarif ditentukan,” tegasnya.



Ia melanjutkan lagi, kemudian hal lainnya, untuk saran kepada komite sekolah agar melaksanakan perpisahan secara sederhana. Surat edaran Disdik jelas arahannya.



“Perpisahan digelar dalam bentuk sederhana dan tidak mematok tarif orangtua siswa, berlaku sama swasta dan negeri,” tegasnya.



Ia menegaskan ini sesuai UU Pendidikan dan melaksanakan perpisahan secara sederhana. “Kata wisuda itu sudah ditiadakan,”pungkasnya. (**)