TARAKAN – Polemik sengketa lahan di Jalan RT 17, Gang Rukun, Kelurahan Karang Anyar Pantai antara warga dan pemilik lahan, David, akhirnya menemukan titik terang.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama para pihak terkait, Jumat (12/7/2025).
Adyansa menyampaikan bahwa kesepakatan penting telah dicapai dalam forum tersebut, salah satunya adalah penghentian klaim atas jalan yang berada di Gang Rukun.
“Pertama, tidak ada lagi klaim-mengklaim atas jalan di RT 17, Gang Rukun. Itu sudah disepakati bersama,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran pemerintah kota untuk segera mengambil peran dalam penyelesaian permasalahan ini. Pemerintah diharapkan mengambil alih dan memberikan ganti rugi terhadap lahan yang telah digunakan sebagai jalan umum demi mencegah konflik berulang di masa mendatang.
“Gang ini bukan hanya akses untuk masyarakat, tapi juga terdapat fasilitas penting seperti yayasan pendidikan anak dan tempat ibadah masjid. Puluhan kepala keluarga juga tinggal di sana. Jadi kami minta agar pemerintah hadir dan mengambil alih,” jelas Adyansa.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari tokoh masyarakat, Ketua RT, serta pihak yayasan pendidikan setempat yang menyatakan bahwa jalan tersebut lebih baik diambil alih oleh pemerintah demi kepentingan umum.
Terkait nilai ganti rugi, Adyansa menegaskan bahwa penetapannya akan berdasarkan hasil appraisal dari pihak independen, bukan dari pihak pemerintah maupun masyarakat.
“Harga ganti rugi nanti akan ditentukan oleh kantor appraisal independen dari Samarinda. Tidak dari pemerintah, masyarakat, lurah, camat atau yang lainnya,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan akan mengambil ulang batas-batas sertifikat yang dimiliki David, untuk menjadi acuan DPRD dan Dinas Perkim dalam proses penyelesaian.
“Dengan ini, saya anggap permasalahan lahan di Gang Rukun RT 17 ini sudah selesai dan tinggal menunggu proses lanjutan,” pungkasnya. (Pra)