TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna ke- 34 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 pada Sabtu (12/7/2025). Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid, dan dihadiri jajaran eksekutif serta unsur pimpinan dan anggota dewan.

“Rapat hari ini merupakan bagian dari proses pembicaraan Tingkat II sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD,” ujar Herman saat membuka rapat.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Tarakan, Hamsyah membacakan laporan hasil pembahasan Raperda. Laporan itu menyatakan bahwa tujuh fraksi di DPRD Tarakan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan sejumlah catatan dan saran perbaikan.
Setelah penyampaian laporan dan pendapat akhir fraksi, Wakil Wali Kota Tarakan menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Tarakan.
Penandatanganan ini menandai selesainya seluruh proses pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan ditandatanganinya nota persetujuan bersama tadi, maka Raperda ini resmi disahkan menjadi perda,” ucap Herman saat menutup rapat paripurna ke-34.
Usai pengesahan, DPRD Tarakan melanjutkan Rapat Paripurna ke-35 dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Kepemudaan. Raperda tersebut akan dibahas dalam tahap-tahap selanjutnya bersama pemerintah daerah. (Pra)