
TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna XXXIV Masa Persidangan III, Sabtu (12/7/2025). Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda untuk disahkan menjadi Perda.




Laporan disampaikan oleh Hamsyah, selaku Sekretaris DPRD Kota Tarakan. Dalam penyampaiannya, Hamsyah menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda telah berlangsung sejak 28 Juni hingga 1 Juli 2025, melalui serangkaian rapat kerja dan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap kinerja pelaksanaan anggaran.
Secara umum, realisasi pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun 2024 menunjukkan kinerja yang positif. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp205,27 miliar atau 103,07 persen dari target Rp199,16 miliar. Sementara itu, belanja dan transfer mencapai Rp1,27 triliun atau 93,36 persen dari total alokasi Rp1,36 triliun.



Belanja operasi terealisasi sebesar 92,53 persen dan belanja modal 96,83 persen. Namun, serapan belanja tak terduga masih tergolong rendah yakni hanya 8 persen dari anggaran Rp2,8 miliar. Total surplus anggaran tahun 2024 mencapai Rp13,24 miliar, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp51,12 miliar.



Seluruh fraksi DPRD memberikan pandangan akhir yang mendukung pengesahan Raperda, namun disertai catatan dan saran. Fraksi Gerindra menilai APBD 2024 sangat pro rakyat dan berharap alokasi anggaran terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.



Fraksi Demokrat mengapresiasi capaian PAD, namun menyoroti rendahnya serapan anggaran di bidang kesehatan, sosial, dan tenaga kerja. Mereka juga mencatat tingginya SILPA sebagai indikator perencanaan yang kurang presisi, dan mendorong peningkatan kualitas perencanaan serta regulasi hibah yang lebih tertib.



Sementara itu, Fraksi PDIP menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah melalui intensifikasi retribusi dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah. Mereka juga menyoroti perlunya OPD lebih adaptif dalam merespon kebutuhan masyarakat.



Fraksi Golkar dan PKS sama-sama mengapresiasi proses pembahasan Raperda yang berjalan sesuai koridor demokrasi dan ketentuan hukum. Fraksi PKB dan Harapan menyoroti pentingnya perencanaan anggaran yang tepat sasaran dan mendorong efisiensi belanja agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Dengan disahkannya Raperda ini, DPRD Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel serta mendorong kemandirian fiskal Pemerintah Kota Tarakan di masa mendatang. (pra)