Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Kajari Tarakan Musnahkan Barang Bukti 183 Perkara, Terbanyak Perkara Narkoba
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Kajari Tarakan Musnahkan Barang Bukti 183 Perkara, Terbanyak Perkara Narkoba

redaksi
redaksi
Published: 7 Agustus 2025
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis (7/8/2025).

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tarakan dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid.

Berdasarkan data yang diterima, total perkara yang telah inkracht dan disertai pemusnahan barang bukti mencapai 183 perkara. Mayoritas merupakan perkara tindak pidana narkotika sebanyak 93 perkara, disusul pencurian 26 perkara, perlindungan anak 17 perkara, perjudian 11 perkara, serta tindak pidana lainnya seperti penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, dan sebagainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin Kejari.

“Pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin, dimana ada periode tertentu kita harus musnahkan barang bukti yang memang menurut putusan pengadilan, putusan hakim dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, tergantung jenis barang bukti. Proses pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran, pematahan, penghancuran, serta pelarutan dalam air atau zat tertentu untuk menghilangkan kandungan narkotikanya.

“Jadi biar masyarakat itu tahu bahwa memang barang bukti, setiap barang bukti yang disita oleh pihak penyidik, ya kan dari penyidik manapun, kemudian dilakukan penuntutan, persidangan dan sudah divonis, ya sesuai dengan vonisnya, harus dimusnahkan ya kita musnahkan,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya senjata tajam, handphone, serta obat-obatan narkotika.

Selain barang bukti yang dimusnahkan, terdapat pula yang diklasifikasikan untuk dilelang atau dikembalikan kepada pemilik yang sah, sesuai dengan isi putusan pengadilan.

“Klasifikasinya itu ada tiga ya, dirampas untuk negara, itu yang dilelang. Dilelang kita lakukan secara terbuka, melalui mekanisme Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) yang lelang bukan kita, kita minta untuk dilelangkan kepada pihak KPNL dari Kementerian Keuangan itu ya, maupun yang sifatnya penjualan langsung, itu dilakukan oleh KPNL, nanti mereka yang jual, mereka yang lelang secara online, secara terbuka,” ungkapnya.

Deddy menyebut, masyarakat bisa mengikuti proses lelang tersebut secara transparan.

“Siapapun bisa monitor, ikut lelang, siapapun bisa ada kemungkinan menang yang ikut lelang. Hasil penjualan langsung dimasukkan ke Kas Negara. Jadi hasil penjualan itu nggak masuk ke rekening Kejaksaan lagi, langsung masuk ke rekening Kas Negara sebagai PNBP-nya Kejaksaan,”tuturnya.

Sementara itu, barang bukti yang diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik sah juga dilayani langsung oleh Kejari.

“Putusan yang kedua itu adalah dikembalikan kepada yang berhak. Nah itu yang tadi saya sampaikan, kalau ada putusan dikembalikan ya, Monggo silahkan, orang-orang atau siapapun yang memang ada sebagai pemilik barang bukti, sebagaimana ada dalam putusan dikembalikan kepada yang bersangkutan, silahkan ambil ke Kejaksaan,” paparnya.

Sedangkan untuk barang bukti yang dinyatakan harus dimusnahkan, seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Yang ketiga putusan yang tadi dimusnahkan, sebagaimana tadi kita saksikan bersama,” imbuhnya.(pra)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • KSOP Tarakan Siap Fasilitasi Legalitas Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi 23 Januari 2026
  • DPRD Tarakan Dorong Legalisasi Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi 23 Januari 2026
  • Kapolda Kaltara Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Penyediaan BBM dan Pelumas dengan Pertamina Patra Niaga 23 Januari 2026
  • Era Digital Hadirkan Peluang Menjangkau Lebih Banyak Jemaat 22 Januari 2026
  • Peringati Isra Mi’raj 2026, Kapolda Kaltara Ajak Personel Perkuat Integritas dan Kepedulian Sosial 22 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

KSOP Tarakan Siap Fasilitasi Legalitas Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi

23 Januari 2026
NEWS

PT Intraca Wood Tunda Kebijakan Merumahkan Karyawan, Tunggu Kesepakatan dengan Serikat Pekerja

20 Januari 2026
DPRD TARAKANNEWS

Turun ke Masyarakat, Hj. Jamaliah Serap Aspirasi Warga Sebengkok

18 Januari 2026
NEWS

Tani Merdeka Indonesia Kota Tarakan Resmi Dilantik, Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan

16 Januari 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?