
TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan bersama DPRD Kota Tarakan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.




Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun 2025/2026 di Gedung DPRD Kota Tarakan, Sabtu (16/8/2025).






Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul menyampaikan harapannya agar pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 bisa berjalan lancar sehingga segera ditetapkan menjadi Rancangan APBD Perubahan.






“Harapan saya MoU KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2025 ini dapat dibahas secara cermat dan bijak sehingga mencerminkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efisien dan efektif,” ujar Khairul.



Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tarakan yang telah memberikan masukan dalam penyempurnaan rancangan KUA-PPAS.
Adapun struktur Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp1,174 triliun lebih dan Belanja Daerah Rp1,214 triliun lebih.
“Sehingga selisih Pendapatan Daerah terhadap Belanja Daerah sebesar Rp39 miliar,” jelasnya.
Khairul menegaskan, meski menghadapi keterbatasan penerimaan, Pemerintah Kota Tarakan tetap berkomitmen menjalankan program pembangunan secara transparan, independen, dan akuntabel. Pemkot juga akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
“Harapan saya MoU KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2025 ini, dapat dibahas menjadi Rancangan APBD Perubahan Tahun 2025 secara cermat dan bijak sehingga mencerminkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efisien dan efektif,” harapnya.
Ia menambahkan, kerjasama antara eksekutif dan legislatif sangat penting agar penetapan anggaran berjalan tepat waktu serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Pra)