TARAKAN — PT Phoenix Resources Indonesia (PRI) menanggapi isu dugaan pencemaran laut akibat aktivitas perusahaan.

PRI mengakui bahwa pada uji laboratorium Maret–April lalu, hasil sampel sempat melebihi baku mutu. Namun, perusahaan menegaskan kondisi itu terjadi saat masa uji coba (commissioning).
“Memang kita iyakan hasil dari DLH dan kita juga telah mendapat sanksi administrasi yang kemaren, kita juga coba untuk selalu memperbaiki,” kata Humas PRI, Eko ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tarakan, Senin (15/9/2025).

Ia menyebut, perbaikan mulai terlihat pada hasil uji bulan Mei hingga Juli. “Alhamdulillah hasil uji terbaru dalam tiga bulan terakhir semuanya di bawah baku mutu. Itu juga yang kami laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Terkait sanksi yang diberikan, pihak PRI belum dapat menjelaskan secara rinci bentuknya. “Apakah berupa denda, ganti rugi, atau yang lain, nanti manajemen yang bisa menjelaskan. Kami belum bisa terangkan ke publik,” tambahnya.
PRI mengklaim memiliki mekanisme uji berkala, mulai dari pengambilan sampel per semester, per tiga bulan, hingga uji internal setiap empat jam. Meski begitu, perusahaan belum membuka akses publik atas hasil uji laboratorium.
Kepala DLH Tarakan Andry Rawung membenarkan bahwa hasil uji Maret–April lalu menunjukkan kandungan limbah melebihi baku mutu, sesuai surat dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Namun, berdasarkan laporan terbaru yang masuk di aplikasi Simpel, hasil uji PRI sekarang sudah sesuai dengan standar. Tidak melebihi baku mutu,” kata Kadis DLH.
DLH menegaskan bahwa pelaporan resmi menjadi kewajiban perusahaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. DLH kabupaten/kota hanya memiliki akses untuk memantau data tersebut.
Menjawab kritik soal minimnya keterbukaan, Kepala DLH memastikan pihaknya berkomitmen lebih transparan. “Bukannya tertutup mungkin ya Mungkin adanya batasan kewenangan” katanya. (Pra)



