TARAKAN – Keterlambatan pembayaran gaji karyawan PT Siantar akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Tarakan, Selasa (23/9/2025). Dari pertemuan tersebut terungkap, penundaan pembayaran terjadi akibat efek domino kerja sama antara PLN Nusa Daya dengan PT Siantar.

Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino menegaskan bahwa perusahaan tetap wajib membayarkan gaji karyawan.
“Ternyata target kewajiban PT Siantar kepada Nusa Daya tidak terpenuhi yang seharusnya 14 Watt tapi dipenuhi 2 Megawatt sehingga perlu diadakan adendum untuk dilakukan pembayaran,” tegasnya.

Ia menyampaikan, hasil komunikasi dengan PLN Nusa Daya menunjukkan bahwa persoalan ini sudah dibahas sekitar dua minggu lalu, dan pihak PLN berjanji akan segera melakukan pembayaran.
DPRD Tarakan juga meminta komitmen PT Siantar agar tetap membayarkan gaji karyawan dalam kondisi apapun. Sementara terkait ancaman penghentian mesin oleh PT Siantar, DPRD menegaskan hal itu tidak diperbolehkan.
“Jangan sampai ada sabotase atau kegiatan seperti itu yang mengorbankan warga Tarakan,” tegasnya. (pra)



