

TARAKAN – Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan memberikan klarifikasi terkait kebijakan penyesuaian abonemen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan dan gabungan komisi DPRD Kota Tarakan, Selasa (23/9/2025).



RDP tersebut membahas evaluasi layanan dan pengawasan PDAM, sekaligus menindaklanjuti sorotan publik terkait abodemen.
“RDP ini sebagai bentuk tindaklanjut dari aduan masyarakat. Sekaligus kami ingin mendengarkan paparan dari PDAM terkait kenaikan abodemen yang akhirnya di batalkan,” kata Wakil Ketua DPRD Tarakan, Herman Hamid kala membuka RDP.


Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, menegaskan kebijakan yang diterapkan bukan kenaikan tarif air, melainkan penyesuaian abodemen.



“Dasar tarif PDAM sudah berubah, Pak. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020, PDAM didorong untuk mandiri dan tidak lagi bergantung pada APBD,” ujar Iwan.



Ia menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 memberi kewenangan kepada direksi untuk melakukan penyesuaian. Adapun abodemen berbeda dengan tarif air, karena merupakan biaya pemeliharaan jaringan instalasi sambungan rumah, termasuk kran hingga meteran air.


Menurutnya, biaya tersebut digunakan untuk perawatan dan penggantian water meter yang rusak. “Abodemen adalah biaya pemeliharaan jaringan instalasi sambungan rumah, mulai dari kran sampai meteran air,” jelasnya.
Iwan menambahkan, hasil audit BPKP menegaskan water meter wajib diganti jika sudah tidak layak. Perhitungan biaya pemasangan pipa dan meteran per unit mencapai Rp2,5 juta, atau sekitar Rp41 ribu per bulan jika dihitung umur teknis 60 bulan. Namun manajemen hanya memperhitungkan biaya pengadaan sebesar Rp1,5 juta, sehingga penyesuaian abodemen diputuskan Rp26 ribu per bulan.
“Jika kita ikuti keputusan gubernur, tarif dasar air di Tarakan seharusnya paling rendah Rp8.835. Padahal, saat ini masih ada tarif air di angka Rp1.400 hingga Rp2.700,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penyesuaian abodemen justru bertujuan agar masyarakat tidak terbebani biaya saat meteran atau instalasi rumah mengalami kerusakan. “Ini adalah upaya agar PDAM bisa mandiri dan tidak memberatkan masyarakat dengan kenaikan tarif air yang terlalu tinggi,” pungkas Iwan. (pra)



 
 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		