TARAKAN – Persoalan tumpang tindih lahan kembali mencuat di RT 30 Kelurahan Karang Anyar Pantai, setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan 33 sertifikat tanah yang sebelumnya diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menegaskan pihaknya berkomitmen memantau penyelesaian kasus tersebut. Menurutnya, Komisi I berperan sebagai mediator antara warga dan pemegang sertifikat.
“Kalau penyelesaian di pengadilan, kita arahkan ke sana. Tapi kalau lewat mediasi, kami siap fasilitasi agar tidak berlarut-larut,” kata Adyansa, Jumat (26/9/2025).

Ia mengungkapkan, dalam rapat mediasi sebelumnya sempat disepakati memberi waktu tiga hari kepada BPN untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut.
“Hanya saja, kita belum tahu apa pertimbangan BPN sampai pencabutan 33 sertifikat itu belum bisa terealisasi,” ujarnya.
Meski begitu, Adyansa menegaskan Komisi I tetap membuka ruang mediasi demi mencari solusi terbaik. “Intinya kami siap memfasilitasi jika mediasi menjadi opsi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya. (pra)



