TANJUNG SELOR – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kapolda Kaltara), Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Uji Konsekuensi Informasi Publik yang Dikecualikan, yang diselenggarakan oleh Divisi Humas Mabes Polri. Acara strategis ini berlangsung di Ballroom Hotel Luminor, Tanjung Selor, pada Selasa (14/10/2025).

Kegiatan ini menjadi sorotan utama dalam upaya Polri untuk memperkuat transparansi institusi tanpa mengesampingkan aspek keamanan negara dan internal. Kapolda Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menyambut hangat kehadiran Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, beserta perwakilan Komisi Informasi Publik, menegaskan bahwa Bimtek ini adalah investasi penting untuk kualitas layanan publik Polda Kaltara.
Dalam amanatnya, Kapolda Kaltara secara khusus menyoroti peran sentral jajaran Humas di era digital. “Saya berharap Humas Polda Kaltara semakin kompeten dan profesional dalam mengelola informasi, mampu memanfaatkan teknologi, dan menjadi garda terdepan penangkal hoaks serta ujaran kebencian yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas,” tegas Irjen Pol. Djati, memberikan mandat jelas kepada para peserta.

Senada dengan Kapolda, Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, mengingatkan seluruh personel untuk menjaga etika di media sosial. Ia menekankan perlunya konten positif dan imbauan agar menjauhi pelanggaran yang dapat mencoreng citra Korps Bhayangkara. Pesan ini menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab digital bagi setiap anggota Polri.

Pada Bimtek yang turut menghadirkan Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Publik Provinsi Kaltara, Berlanta Ginting, S.E.M. DIV., C.MED., SP.AP., peserta diperkaya dengan pemahaman mendalam tentang KIP sebagai hak konstitusional warga negara, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi penyerahan cinderamata dan foto bersama, menjadi penanda kuatnya sinergi antara Divhumas Polri, Polda Kaltara, dan Komisi Informasi Publik dalam mewujudkan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (*)