NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat landasan hukum daerah, khususnya terkait perlindungan masyarakat adat dan jaminan keadilan bagi warga miskin. Dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (13/10/2025), Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Nunukan, Ir. Jabbar, M.Si, menyampaikan tanggapan resmi pemerintah daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Ketiga Raperda yang ditanggapi tersebut mencakup revisi Perda Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, perubahan Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, Pemkab Nunukan menyatakan dukungan, namun menekankan pentingnya kajian mendalam. Jabbar menyebut perubahan ini harus berlandaskan kondisi faktual dan memastikan tidak menimbulkan potensi konflik di antara kelompok adat.

“Pemerintah daerah mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, selama tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah,” tegas Jabbar.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan batas-batas wilayah ulayat untuk mencegah sengketa di masa depan.
Sementara itu, terhadap Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Pemkab Nunukan melihatnya sebagai bukti komitmen bersama dalam mengakui hak-hak masyarakat hukum adat. Jabbar menjelaskan, regulasi sebelumnya (Perda Nomor 4 Tahun 2023) masih belum mengatur rinci pengakuan dan perlindungan.
“Pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan budaya lokal, serta mendorong keadilan dan kesejahteraan di lingkungan masyarakat adat,” tambahnya. Raperda ini diharapkan memberikan kejelasan hukum mengenai kriteria pengakuan dan proses perlindungan kelompok masyarakat hukum adat di Nunukan.
Sikap dukungan penuh diberikan Pemkab Nunukan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Regulasi ini dianggap sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa terkecuali.
Menurut Jabbar, pembentukan Perda ini menjadi penting karena UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah mengamanatkan daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui APBD. Perda ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan bantuan hukum di Nunukan.
“Keberadaan Perda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat miskin yang selama ini kesulitan memperoleh akses bantuan hukum, sekaligus memperkuat fungsi pelayanan publik di bidang keadilan sosial,” tutup Jabbar.
Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dan bersinergi dengan DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), agar tiga Raperda inisiatif ini dapat segera disahkan menjadi Perda yang bermanfaat. (*)