Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Prioritas Keadilan dan Perlindungan Adat, Pemkab Nunukan Tanggapi Positif Tiga Raperda Inisiatif DPRD
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Prioritas Keadilan dan Perlindungan Adat, Pemkab Nunukan Tanggapi Positif Tiga Raperda Inisiatif DPRD

redaksi
redaksi
Published: 13 Oktober 2025
Share
3 Min Read
SHARE

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat landasan hukum daerah, khususnya terkait perlindungan masyarakat adat dan jaminan keadilan bagi warga miskin. Dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (13/10/2025), Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Nunukan, Ir. Jabbar, M.Si, menyampaikan tanggapan resmi pemerintah daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.



Ketiga Raperda yang ditanggapi tersebut mencakup revisi Perda Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, perubahan Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, Pemkab Nunukan menyatakan dukungan, namun menekankan pentingnya kajian mendalam. Jabbar menyebut perubahan ini harus berlandaskan kondisi faktual dan memastikan tidak menimbulkan potensi konflik di antara kelompok adat.



“Pemerintah daerah mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, selama tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah,” tegas Jabbar.



Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan batas-batas wilayah ulayat untuk mencegah sengketa di masa depan.

Sementara itu, terhadap Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Pemkab Nunukan melihatnya sebagai bukti komitmen bersama dalam mengakui hak-hak masyarakat hukum adat. Jabbar menjelaskan, regulasi sebelumnya (Perda Nomor 4 Tahun 2023) masih belum mengatur rinci pengakuan dan perlindungan.

“Pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan budaya lokal, serta mendorong keadilan dan kesejahteraan di lingkungan masyarakat adat,” tambahnya. Raperda ini diharapkan memberikan kejelasan hukum mengenai kriteria pengakuan dan proses perlindungan kelompok masyarakat hukum adat di Nunukan.

Sikap dukungan penuh diberikan Pemkab Nunukan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Regulasi ini dianggap sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa terkecuali.

Menurut Jabbar, pembentukan Perda ini menjadi penting karena UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah mengamanatkan daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui APBD. Perda ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan bantuan hukum di Nunukan.

“Keberadaan Perda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat miskin yang selama ini kesulitan memperoleh akses bantuan hukum, sekaligus memperkuat fungsi pelayanan publik di bidang keadilan sosial,” tutup Jabbar.

Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dan bersinergi dengan DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), agar tiga Raperda inisiatif ini dapat segera disahkan menjadi Perda yang bermanfaat. (*)

Print Friendly, PDF & Email
TAGGED:Bantuan Hukum Masyarakat MiskinDPRD NunukanHak Ulayat LundayehKeadilan SosialNunukan PerbatasanPemberdayaan Masyarakat AdatPerlindungan AdatPlt Sekda NunukanProduk Hukum DaerahRaperda Nunukan
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kapolda Kaltara Buka Bimtek KIP Polri, Perkuat Humas Jadi Garda Terdepan Penangkal Hoaks dan Jaga Keamanan Informasi 14 Oktober 2025
  • DPRD Tarakan Minta Perumda Telekomunikasi Yakinkan Studi Kelayakan Bisnis untuk Penyertaan Modal 14 Oktober 2025
  • Hasan Basri Dengar Aspirasi dan Tebar Bantuan untuk Masyarakat Nunukan 14 Oktober 2025
  • Prioritas Keadilan dan Perlindungan Adat, Pemkab Nunukan Tanggapi Positif Tiga Raperda Inisiatif DPRD 13 Oktober 2025
  • Tujuh Fraksi DPRD Nunukan Sepakat, Pemekaran Tiga Desa Baru di Sebatik Bakal Dipercepat 13 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

DPRD TARAKANNEWSPEMKOT TARAKAN

Endah Sarastiningsih Beber Kondisi DKISP ke DPRD: Butuh Tambah CCTV di Utara, Layanan 112 Harus Maksimal

13 Oktober 2025
NEWSPEMKOT TARAKAN

Irau Tengkayu Masuk KEN, Bukti Event Adalah ‘Magnet’ Peningkat Kesejahteraan

12 Oktober 2025
DPRD NUNUKANNEWS

Paripurna HUT ke-26 Nunukan: Pesta Kebhinekaan di Ujung Utara

13 Oktober 2025
NEWS

PDAM Tarakan Komitmen Lestarikan Budaya, Pamerkan Miniatur Rumah Adat Tidung di Iraw Tengkayu 2025

11 Oktober 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?