TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna ke-9 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat paripurna ini dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kota Tarakan, Jumat (28/11/2025) malam.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tarakan, Edi Patanan, yang bertindak sebagai Pimpinan Rapat. Dalam sambutannya, Edi Patanan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Wali Kota Tarakan dan jajarannya.

“Prinsipnya, DPRD Kota Tarakan menyambut baik dan sekaligus memberikan apresiasi kepada Wali Kota dan jajarannya yang dapat merampungkan Rancangan Perda tentang APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2026,” ujar Edi Patanan, politisi dari PDI Perjuangan ini.
Edi Patanan menekankan bahwa penyusunan Rancangan APBD harus melalui perencanaan yang matang dan komprehensif, dengan mengacu pada Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Plafon dan Prioritas Anggaran (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama. Hal ini penting agar tahapan pembangunan lebih transparan, dapat menyentuh semua lini kehidupan, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bumi Paguntaka.
Setelah Wali Kota Tarakan menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD, rapat ini secara resmi ditutup. Edi Patanan menjelaskan bahwa sesuai mekanisme, Rancangan APBD ini akan segera ditindaklanjuti.
“Tadi telah kita dengarkan bersama penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2026, dan secara mekanisme maka Rancangan APBD ini akan ditanggapi oleh fraksi-fraksi melalui pandangan umumnya dalam Rapat Paripurna tahap selanjutnya,” tutup Edi Patanan. (Sha)



