TARAKAN – DPRD Kota Tarakan meminta Pemerintah Kota Tarakan untuk memastikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 yang baru saja disampaikan menjadi “Pedoman Aksi dan Karya Nyata” dalam pembangunan daerah.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Atas Raperda APBD 2026 di ruang paripurna DPRD, Jumat (28/11/2025) malam.

Rapat yang dihadiri Wali Kota Tarakan dan segenap jajaran pejabat Pemkot Tarakan ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tarakan, Edi Patanan.
Menurut Edi Patanan, APBD pada hakikatnya merupakan gambaran aktivitas Pemkot Tarakan selama satu tahun anggaran, yang mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, dokumen ini harus dipersiapkan dengan serius.
“Penyusunan Rancangan APBD ini sudah semestinya melalui perencanaan yang matang dan komprehensif,” tegas Edi Patanan.
Ia menambahkan bahwa APBD 2026 harus mengacu pada KUA dan PPAS yang telah disepakati, karena hal tersebut menjadi landasan tidak hanya dalam penyusunan anggaran tetapi juga sebagai dasar penilaian kinerja Keuangan Daerah pada Tahun 2026.
Penyampaian Nota Keuangan Raperda APBD 2026 oleh Wali Kota merupakan acara pokok dalam rapat paripurna ini. Edi Patanan berharap agar proses anggaran ini dapat memastikan pembangunan yang transparan sehingga dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“Diharapkan dapat menyentuh semua lini kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Selanjutnya, DPRD akan memberikan tanggapan resmi terhadap Nota Keuangan tersebut melalui Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna berikutnya. (Sha)



