TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melaksanakan Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 pada hari Sabtu, 29 November 2025, dengan agenda pokok Penyampaian Pandangan Umum Anggota Dewan Lewat Fraksi Atas Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna yang dibuka secara resmi dan bersifat terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tarakan, Edi Patanan, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, serta segenap jajaran Forkopimda dan Pejabat Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

Agenda utama rapat adalah mendengarkan tanggapan resmi fraksi-fraksi DPRD setelah mempelajari Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Wali Kota Tarakan pada Rapat Paripurna ke-9.
Sebanyak tujuh fraksi menyampaikan pandangan umumnya secara berurutan yakni Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Harapan, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi PKB.
Setelah mendengarkan seluruh juru bicara, Pimpinan DPRD menyimpulkan bahwa pada prinsipnya semua fraksi dapat menerima Nota Keuangan RAPBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan selanjutnya.
Persetujuan tersebut disertai dengan sejumlah saran, imbauan, dan harapan yang membutuhkan kejelasan lebih lanjut mengenai materi Rancangan APBD. Untuk itu, Pemerintah Kota Tarakan dimohon kesediaannya untuk memberikan tanggapan dan jawaban dalam Rapat Paripurna tahap berikutnya.(Sha)



