TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran (TA) 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan.

Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 yang dilaksanakan pada Sabtu, 29 November 2025, malam. Rapat yang beragenda pokok Pengambilan Keputusan terhadap Raperda APBD TA 2026 ini, dibuka secara resmi dan bersifat terbuka untuk umum oleh Pimpinan Rapat, Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H..
Proses pengambilan keputusan diawali dengan Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tarakan. Pembahasan Raperda APBD TA 2026 telah dilakukan secara intensif antara Banggar DPRD Kota Tarakan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tarakan sejak disampaikan pada tanggal 28 November.

Pembahasan ini mengacu pada prinsip-prinsip anggaran, yaitu transparansi, akuntabilitas, efisien, efektif, dan berkeadilan.
Dari laporan Banggar, disimpulkan bahwa ketujuh fraksi DPRD Kota Tarakan dapat menyetujui Raperda APBD TA 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah mendengarkan Laporan Banggar, forum rapat paripurna mengukuhkan persetujuan tersebut melalui kesepakatan seluruh Anggota Dewan yang hadir.
Rapat dilanjutkan dengan mendengarkan Pendapat Akhir Pemerintah Kota Tarakan yang disampaikan oleh Wali Kota Tarakan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama Raperda APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2026 oleh Wali Kota Tarakan dan Pimpinan DPRD Kota Tarakan.
Dalam penutup rapat, Pimpinan DPRD mengharapkan kepada Pemerintah Kota Tarakan agar dalam penggunaan anggaran senantiasa tetap mengacu kepada norma dan prinsip anggaran yang telah disepakati.
“Pemerintah Kota agar dalam penggunaan anggaran yang ada senantiasa tetap mengacu kepada norma dan prinsip anggaran yaitu efisien, efektivitas, transparansi, akuntabel, dan berkeadilan serta mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang berlaku,” ujar Muhammad Yunus. (Sha)



