TANA TIDUNG – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan supremasi hukum semakin nyata. Hal ini ditandai dengan kunjungan kerja dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Tana Tidung dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. Acara penting ini dilangsungkan di Ruang Rapat Bupati pada pertengahan November lalu.

Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat ikatan kelembagaan dan menyelaraskan berbagai isu hukum serta administrasi yang krusial bagi pelaksanaan tugas peradilan di wilayah Tana Tidung.
Menurut Bupati, sinergi yang terjalin antara eksekutif daerah dan lembaga yudikatif adalah fondasi utama dalam menjamin pembangunan wilayah berjalan di atas prinsip keadilan. Kolaborasi yang erat ini diyakini akan menciptakan pelayanan hukum yang lebih cepat dan efektif bagi warga.

“Kerja sama ini amat vital untuk memastikan bahwa pelayanan publik, khususnya dalam sektor hukum, dapat beroperasi optimal dan memberikan dampak positif langsung bagi seluruh masyarakat Tana Tidung,” tegas Bupati.
Kunjungan ini juga dimanfaatkan sebagai ajang perkenalan Ketua PN Tanjung Selor yang baru saja dilantik. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN menegaskan kembali dedikasi pengadilan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi yang solid dengan Pemkab Tana Tidung.
“Kami mengundang semua pihak untuk terus meningkatkan sinergi antarlembaga. Hanya dengan kolaborasi yang baik, layanan hukum dapat dilaksanakan secara mulus, profesional, dan selalu berpegang teguh pada prinsip keadilan,” ujar Ketua PN.
Penandatanganan NPHD merupakan bukti konkret dukungan Pemkab Tana Tidung terhadap tugas dan fungsi lembaga peradilan. Hibah ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas operasional PN Tanjung Selor, sehingga mampu memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat di Tana Tidung.
Pertemuan yang berjalan dalam suasana hangat dan penuh komunikasi ini menegaskan tekad bersama kedua institusi untuk melanjutkan kolaborasi jangka panjang, demi mewujudkan standar pelayanan publik yang lebih bermutu. (*)



