TARAKAN – PT Intraca Wood resmi mengumumkan penundaan kebijakan merumahkan sejumlah karyawannya. Keputusan ini diambil setelah melalui proses bipartit antara manajemen perusahaan dengan dua serikat pekerja yang ada di internal PT Intraca Wood.
HRO PT Intraca Wood, Amin, menyampaikan bahwa penundaan ini dilakukan karena belum adanya titik temu atau kesepakatan antara pihak perusahaan dan serikat pekerja terkait besaran nilai upah atau pembayaran yang akan diterima oleh karyawan selama masa dirumahkan.
“Untuk saat ini, (kebijakan) merumahkan ditunda karena situasi dan kondisi perusahaan. Antara pihak perusahaan dengan pihak serikat itu belum ada titik temu soal jumlah atau besaran pembayaran upah kepada karyawan yang dirumahkan,” ujar Amin saat memberikan keterangan kepada media di Kantor DPRD Kota Tarakan.
Amin menambahkan bahwa kunjungannya ke DPRD Tarakan adalah dalam rangka silaturahmi sekaligus melaporkan hasil terkini dari perundingan bipartit tersebut kepada Adyansa, selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan.
Pihak perusahaan menekankan bahwa saat ini fokus utama adalah menjaga keberlangsungan perusahaan di tengah kondisi yang menantang.
Mengenai berapa jumlah karyawan yang rencananya akan dirumahkan, Amin menyatakan bahwa angka tersebut belum dapat dipastikan karena kebijakan ini pada akhirnya dibatalkan untuk sementara waktu.
“Karena ini tidak jadi (dirumahkan), jadi memang belum ada (jumlah pastinya). Yang jelas ini hasilnya kami sampaikan ke pihak DPRD,” tambahnya.
Manajemen PT Intraca Wood berharap kondisi perusahaan dapat terus membaik ke depannya sehingga kebijakan merumahkan karyawan tidak perlu dilakukan. Terkait kapan perundingan selanjutnya akan dilaksanakan, pihak perusahaan masih akan melihat perkembangan situasi di masa mendatang. (Sha)



