TARAKAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, meminta Pemerintah Kota Tarakan segera memperjelas status hukum dan asal-usul lahan hibah yang saat ini ditempati oleh SD Negeri 001 Tarakan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang pertemuan DPRD Kota Tarakan, Senin (23/2/2026).

Persoalan ini mencuat setelah adanya aspirasi dari ahli waris terkait status kepemilikan lahan sekolah tersebut. Adyansa menekankan pentingnya transparansi dokumen agar pembangunan atau renovasi sekolah di masa depan tidak terhambat oleh sengketa hukum.
Dalam penyampaiannya, Adyansa mengusulkan agar Pemerintah Kota Tarakan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Langkah ini diperlukan untuk melacak sejarah administrasi lahan, mengingat keterkaitan sejarah wilayah tersebut.


“Kami meminta tolong dicari tahu dulu asal-muasal hibah kita ini, supaya ahli waris juga tenang. Setelah ada penjelasan yang konkret dari pemerintah, diharapkan ke depan tidak ada lagi persengketaan saat SD 001 mau dibangun baru atau direhabilitasi,” ujar Adyansa dalam rapat tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, terdapat kendala administrasi pada surat pernyataan penjelasan status lokasi sekolah yang perlu ditelusuri lebih lanjut bersama bagian hukum dan aset.

Adyansa menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menyelamatkan aset pendidikan dan memastikan fasilitas sekolah bisa ditingkatkan setara dengan sekolah lainnya di Tarakan. Sebagai salah satu sekolah paling senior di Tarakan, kondisi bangunan SD 001 dinilai perlu perhatian serius.
“Jangan sampai kita baru menyesal kalau tiba-tiba bangunan roboh dan memakan korban. Semua pihak yang menjabat hari ini pasti akan ikut bertanggung jawab. Kita ingin SD 001 ini bisa sejajar dengan SD lain dari sisi bangunan dan kenyamanan belajar,” tegasnya.
Komisi I DPRD Tarakan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi pemerintah kota melakukan kunjungan konsultasi ke Kabupaten Bulungan guna mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Jika dasar hibah sudah terbukti kuat, pihak DPRD mendorong agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memproses sertifikasi aset tersebut.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Tarakan, Dinas Pendidikan, BPN Tarakan, serta ahli waris dari Arbainsyah. (Sha)



