Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Dinilai Tabrak Sistem Merit, Dua SK Bupati Nunukan Dilaporkan ke Kemendagri dan Ombudsman
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Dinilai Tabrak Sistem Merit, Dua SK Bupati Nunukan Dilaporkan ke Kemendagri dan Ombudsman

redaksi
redaksi
Published: 22 April 2026
Share
3 Min Read
Screenshot
SHARE

TARAKAN – Penasihat hukum dari delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi mengambil langkah hukum administratif dengan melaporkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Tahun 2026 yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan sistem merit dalam birokrasi.

Upaya ini dilakukan setelah terbitnya SK Nomor 287 dan Nomor 288 Tahun 2026 yang berdampak pada penurunan jabatan atau demosi terhadap sejumlah pegawai yang sebelumnya menduduki posisi struktural eselon III dan IV.

“Hari ini kami sebagai kuasa hukum telah mengambil langkah hukum administratif dengan menyampaikan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk keberatan atas kebijakan tersebut,” ujar Febrianus Felix, S.H., selaku kuasa hukum para ASN saat ditemui di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Rabu (22/4).

Langkah pelaporan ini didasari oleh temuan di lapangan bahwa para kliennya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat serta memiliki catatan kinerja yang baik, namun justru ditempatkan pada posisi yang secara struktur lebih rendah dari jabatan sebelumnya. Kondisi ini dianggap sebagai anomali dalam manajemen kepegawaian karena demosi seharusnya menjadi bagian dari sanksi disiplin yang melalui prosedur ketat, bukan keputusan tanpa dasar evaluasi yang transparan.

“Fakta yang kami hadapi sederhana namun mendasar, klien kami tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan kinerjanya baik, namun ditempatkan pada posisi yang secara struktur lebih rendah sehingga hal ini patut diuji secara hukum,” tegas Febrianus menjelaskan urgensi pengujian materiil terhadap kebijakan kepala daerah tersebut.

Dalam laporannya ke BKN RI, tim kuasa hukum mendesak dilakukannya pengawasan dan peninjauan objektif guna memastikan manajemen ASN di Kabupaten Nunukan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Selain itu, Kemendagri diharapkan mampu menjalankan fungsi pembinaan dan evaluasi terhadap kepala daerah agar setiap keputusan yang diambil tidak menabrak peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kepada BKN RI, kami berharap dilakukan pengawasan dan peninjauan secara objektif untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan prinsip sistem merit dalam manajemen ASN,” jelasnya.

Khusus kepada Ombudsman Republik Indonesia, Febrianus meminta adanya pemeriksaan mendalam terkait dugaan maladministrasi, terutama mengenai transparansi dan prosedur pengambilan keputusan dalam mutasi tersebut. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar perebutan kursi atau jabatan, melainkan perjuangan untuk menjaga kepastian hukum bagi seluruh pegawai negeri agar tidak menjadi objek kebijakan yang subjektif.

“Kami tegaskan, ini bukan semata-mata soal jabatan, melainkan soal kepastian hukum dan keadilan dalam tata kelola ASN karena jika prinsip merit diabaikan, maka yang tergerus bukan hanya hak ASN, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan,” pungkasnya. (Sha)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • RUPSLB Telkom 2026 Setujui Spin-Off InfraCo dan Perubahan Pengurus, Tunjuk Dirut Baru Perseroan 1 Oktober 2026
  • Wagub Ingkong Ala Dorong Penataan Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan KIPI 28 September 2026
  • Kaltara Gandeng Australia Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris dan Pendidikan Vokasi 28 September 2026
  • Gubernur Lantik 39 Pejabat Fungsional, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah 25 September 2026
  • Kunjungi Kodim 0907/Tarakan, Pangdam VI/Mulawarman: Prajurit Harus Solutif dan Bebas Pelanggaran 25 September 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • RUPSLB Telkom 2026 Setujui Spin-Off InfraCo dan Perubahan Pengurus, Tunjuk Dirut Baru Perseroan
  • Wagub Ingkong Ala Dorong Penataan Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan KIPI
  • Kaltara Gandeng Australia Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris dan Pendidikan Vokasi
  • Gubernur Lantik 39 Pejabat Fungsional, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah
  • Kunjungi Kodim 0907/Tarakan, Pangdam VI/Mulawarman: Prajurit Harus Solutif dan Bebas Pelanggaran

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

RUPSLB Telkom 2026 Setujui Spin-Off InfraCo dan Perubahan Pengurus, Tunjuk Dirut Baru Perseroan

1 Oktober 2026
NEWS

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

20 September 2026
NEWS

Tampil Impresif, Jufri Budiman Sabet Juara 1 Kelas Eksekutif Grasstrack 2026

19 September 2026
NEWS

Kawal Aspirasi Dapil, Hj. Jamaliah Realisasikan Semenisasi Jalan di Selumit Pantai

15 September 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?