TARAKAN — Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Pusvet Bacadnas Kemhan RI) menggelar Workshop Administrasi Veteran dan Verifikasi Data Tahun Anggaran 2026 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memastikan pelayanan, verifikasi data, hingga pemenuhan hak-hak para pejuang bangsa berjalan secara tertib, akurat, dan transparan.
Panglima Kodam VI/Mulawarman Mayor Jenderal TNI Krido Pramono, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Dandim 0907/Tarakan Letkol Inf Danan Wisnubrata, menegaskan pentingnya ketertiban data administrasi guna menjamin kesejahteraan para veteran.
“Administrasi Veteran harus dilaksanakan secara teliti dan sistematis sesuai ketentuan yang berlaku. Pemutakhiran data secara cermat serta kelengkapan dokumen pendukung sangat penting guna mencegah kesalahan administrasi,” ujar Pangdam dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Pusat Veteran Bacadnas Kemhan RI, Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi, menjelaskan bahwa workshop ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) Nomor 1 Tahun 2026 terkait likuidasi Kantor Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan (Babinminvetcaddam).
Dengan aturan baru ini, fungsi pendaftaran dan pendataan veteran yang sebelumnya berada di Kanminvet resmi dialihkan ke tingkat daerah, di mana tingkat Kodam dijalankan oleh Pabandya Sahlurvetcaddam dan tingkat Kabupaten/Kota dialihkan ke Perwira Seksi Personalia (Pasipers) Kodim.
Brigjen TNI Asep membeberkan, masa transisi pengalihan wewenang tersebut sempat memicu kebingungan bagi calon veteran di daerah hingga menyebabkan penurunan jumlah pendaftar baru pada tahun 2026.
“Pada masa transisi ini, beberapa calon veteran bingung melapor karena mengira Kanminvet dibubarkan, sementara jajaran Kodim belum menerima informasi utuh. Melalui workshop ini, kita rapikan dan tegaskan kembali agar mekanisme pendaftaran di Kodim berjalan lancar tanpa penolakan,” tegas Asep.
Adapun syarat utama pendaftaran veteran mencakup dokumen kependudukan sah (KTP dan KK), Surat Perintah Pemberangkatan Penugasan/Perjuangan, Surat Perintah Kembali dari Penugasan, serta keterangan dari saksi sejarah atau rekan seperjuangan. (*)



